MEDAN | BATUBARAPOS,- Proyek video profil desa yang seharusnya jadi etalase kemajuan kampung, malah berubah jadi tontonan lain di ruang sidang. Terdakwa Amsal Christy Sitepu dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Medan, Jumat (20/2/2026). Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp202 juta lebih. Angka yang mungkin terlihat “kecil” di atas kertas, tapi cukup besar jika dihitung sebagai uang rakyat.
Selain dua tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Belum cukup, ada pula uang pengganti Rp202.161.980. Kalau tak dibayar? Harta disita. Kalau masih kurang? Tambahan satu tahun penjara. Paket lengkap.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit selama persidangan. Mungkin berharap alur ceritanya semenarik video profil desa yang dianggarkan Rp30 juta per desa itu.
Proyek yang berjalan pada 2020–2022 tersebut diduga penuh “kreativitas” dalam penyusunan proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Istilah kerennya mark up. Pelaksanaannya pun disebut tidak sesuai dengan RAB. Hasil audit menyimpulkan negara merugi lebih dari Rp202 juta—angka yang seharusnya bisa dipakai untuk banyak kebutuhan desa, bukan sekadar produksi video.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi. Publik tentu menunggu, apakah cerita ini akan berakhir sebagai pelajaran berharga atau sekadar episode lain dari serial panjang korupsi anggaran. (Red)
Sumber : Antara Sumut

