Batubarapos.com–| Plt Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara Darwinson Tumanggor mengaku akan menunggu petunjuk Bupati Batu Bara terkait dengan permintaan sejumlah dokumen Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan Batu Bara 2020 dan tahun 2021 yang diminta oleh Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (PEMDA) Batu Bara agar dibuka untuk diakses publik.
Mengenai hal itu, Plt Kadisdik Batu Bara Darwinson Tumanggor mengaku masih belum paham apakah dokumen yang diminta oleh Pemda tersebut merupakan dokumen publik ataukah bagian dari rahasia negara.
“Jadi begini, saya belum paham bahwa dokumen yang diminta mereka itu apakah dokumen yang boleh diberikan ke publik atau tidak, atau itu rahasia negara”, Ungkap Darwinson kepada Batubarapos.com, dikonformasi Jumat (30/09/2022)
Darwinson Tumanggor yang dikonfirmasi wartawan tampak kebingungan, secara berulang dirinya mengaku tak begitu faham soal cara mengaplikasikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk itu Darwinson meminta kelengangan waktu kepada Pemda untuk belajar soal UU KIP, mana informasi yang boleh diakses oleh publik dan mana yang tidak boleh.
“Soal aturan keterbukaan informasi publik ini saya belum faham betul, saya mau pelajari dululah, dan saya juga mau menanyakan ke atasan (Bupati), apakah dokumen itu boleh diberikan atau tidak”, ungkapnya.
Namun, menyoal dugaan keterlibatan Darwinson Tumanggor Sebagai bagian dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek dinas pendidikan ditahun 2020 dan 2021, Darwinson Tumanggor mengaku dirinya tidak terlibat sama sekali.
“Saya tidak terlibat dalam kegiatan proyek apapun di Dinas Pendidikan, saya bukan PPK dan PPTK, saat itu saya sekretaris dan juga tidak punya sertifikat PPK”, kata Darwinson.
Menanggapi hal ini, Ketua Pemda Batu Bara Arwan Syahputra mengatakan berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 136K/TUN/KI/2021 pada 24 Maret 2021 berkenaan dalam praktek UU KIP, memutuskan bahwa setiap Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Bukan bagian dari Rahasia Negara.
“Dari putusan Mahkamah Agung itu, disini sangat jelas bahwa Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bukan merupakan Rahasia Negara, melainkan dokumen yang bisa diakses publik,” ucapnya.
Arwan kemudian mengemukakan dari keputusan Mahkamah Agung tersebut bisa menjadi peringatan dan ancaman keras untuk seluruh Pejabat Penyelenggara Negara, agar tidak lagi menggunakan dalil menjegal hak masyarakat mendapatkan informasi publik dengan dalih rahasia Negara.
Pemerhati kebijakan publik satu ini juga menerangkan, bahwa menyoal informasi publik juga ada aturan turunan yang telah dikeluarkan oleh Komisi informasi Pusat melalui Perkip no 1 tahun 2021 tentang standar pelayanan informasi publik. Didalam Perkip tersebut juga dijelaskan dokumen informasi tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) yang merupakan bagian dari informasi publik.
“Sebenarnya ini bukan dokumen yang bersifat rahasia negara, melainkan ada rahasia pejabat-pejabat yang diduga korup bermain dalam dokumen keuangan pemerintah, agar kekorup-an itu tidak diketahui publik, alih-alih memakai dalih rahasia negara,”terang aktivis satu itu.
Untuk itu Arwan meminta kepada Darwinson Tumanggor agar segera untuk mengakhiri drama ini.
“Karena menyimpan rahasia pribadi dengan mengakali birokrasi pemerintah ini adalah urusan brutal. Karena hakikatnya kami sebagai mahasiswa punyak banyak akal. Sedangkan saudara Darwinson sendiri menurut kami adalah orang baik yang sangat melo dramatis. Bila dokumen yang kami minta masih dirahasiakan, itu artinya patut kami anggap Saudara Darwin terlibat dalam urusan yang lebih besar,” Jelasnya
Untuk itu, Arwan mendesak adanya transparansi Darwinson Tumanggor sebagai Pejabat Publik yang mulai dari gaji, tunjangan, Mobil Dinas hingga BBM, dibiayai oleh duit publik yang berasal dari pajak masyarakat.
“Karena mulai gaji, tunjangan, Surat Perjalanan Dinas, mobil yang dipakai, pulpen dan kertas-kertas yang ditandatangani saudara Darwinson tidak terlepas dari duit yang diperoleh dari pajak masyarakat, untuk itulah Negara mengamanahkan kepada setiap pejabat publik untuk tunduk dan patuh kepada Undang-undang KIP, disamping negara mengharuskan peran serta masyarakat dalam mengawasi duit Negara,”tandas Arwan Syahputra. (Red/w)