BATUBARAPOS.com, SAMOSIR- Peluncuran program Jaksa Garda (Jaga) Desa dan sosialisasi aplikasi Jaga Desa yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menuai sorotan serius. Sejumlah pimpinan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dari berbagai kecamatan di Kabupaten Samosir mengungkapkan dugaan bahwa kegiatan tersebut dibiayai oleh para kepala desa atas permintaan pihak kejaksaan.
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Rabu (9/4), Ketua APDESI Kecamatan Harian, Viktor Sinaga, menyampaikan bahwa dirinya telah dipanggil beberapa kali oleh pihak Kejari Samosir sebelum kegiatan berlangsung.
“Saya menerima pesan WhatsApp dari pihak Kejari pada 12 Maret 2025, yang menginformasikan rencana pelaksanaan launching aplikasi Jaga Desa. Saya sampaikan bahwa saya bukan Ketua APDESI kabupaten, dan perlu mengoordinasikan hal tersebut terlebih dahulu dengan para ketua APDESI kecamatan,” ujar Viktor.
Ia mengungkapkan telah empat kali menerima panggilan dari pihak kejaksaan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan. “Alasan yang disampaikan pihak kejaksaan adalah adanya efisiensi anggaran, sehingga mereka menyarankan agar pembiayaan kegiatan ditanggung oleh para kepala desa. Saat saya tanya bagaimana solusinya, salah satu jaksa mengatakan, ‘ya dari kalian lah,’” jelasnya.
Viktor menambahkan, pada panggilan ketiganya, ia sempat menyampaikan bahwa para kepala desa belum menerima gaji dan meminta agar kegiatan ditunda. Namun, pihak kejaksaan tetap meminta agar kegiatan dilaksanakan sebelum libur Idul Fitri.
Dalam koordinasi dengan para kepala desa, akhirnya disepakati kontribusi sebesar Rp250 ribu per desa dari total 128 desa di Samosir. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan yang dilaksanakan di Aula AE Manihuruk. Namun, Viktor menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak seluruh kepala desa telah menyerahkan iuran tersebut.
Viktor juga menyinggung keterlibatannya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Samosir pada Rabu (27/3). Ia mengaku dihubungi oleh pihak kejaksaan pada pukul 19.00 WIB dan diminta hadir malam itu juga. “Konferensi pers berlangsung pukul 23.00 WIB. Saya diarahkan untuk memberikan pernyataan kepada media sesuai dengan narasi yang telah disiapkan oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agus Karo-karo, menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa pungutan kepada kepala desa untuk mendanai kegiatan instansi lain tidak dibenarkan.
“Ini merupakan dua ranah yang berbeda: eksekutif dan yudikatif. Kepala desa tidak seharusnya dibebani biaya untuk kegiatan yang bukan berasal dari internal mereka. Kecuali untuk rapat atau kegiatan resmi APDESI, hal itu masih dapat dimaklumi,” ujar Agus.
Ia menambahkan bahwa laporan-laporan terkait dugaan intervensi ini akan diteruskan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Richard Simare-mare, sebelumnya telah menyampaikan bantahan atas tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa kejaksaan tidak pernah meminta dana dan pembiayaan kegiatan bersumber dari dana pribadi para kepala desa. “Itu hak mereka. Kami tidak ikut campur soal uang pribadi orang lain,” kata Richard.
Meski telah dibantah oleh pihak Kejari, pernyataan para pimpinan APDESI membuka ruang diskusi publik mengenai batas kewenangan dan transparansi dalam sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah desa. (Red)
Sumber : Waspada.id