Negara Rugi Rp141 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aluminium Inalum Mulai Diadili

Date:

MEDAN | BATUBATAPOS.com,  Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) tahun 2019 mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026).

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu Bara menegaskan perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp141 miliar.

Keempat terdakwa yakni mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Utama PT PASU Djoko Sutrisno, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum Joko Susilo, serta Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum Dante Sinaga.

Jaksa Nurdiono dalam dakwaannya menyebut kerugian negara yang ditimbulkan mencapai USD 9.044.247 atau setara Rp141.041.775.880.

“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 9.044.247 atau Rp141.041.775.880,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Menurut jaksa, kasus bermula ketika skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT PASU diubah. Awalnya transaksi dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, para terdakwa diduga mengubah mekanisme pembayaran menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Perubahan skema tersebut dinilai merugikan negara karena PT PASU kemudian tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah diterima dari PT Inalum.

Jaksa menilai tindakan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, seluruh terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (13/5/2026).

Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis kemudian menunda persidangan hingga pekan depan.

Sumber : Mistar.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

BATU BARA | BATUBARAPOS.com, - Wakil Bupati Batu Bara,...

Bupati Baharuddin Hadiri Pelantikan DPD AMPI Sumut Masa Bhakti 2026–2031

MEDAN | BATUBARAPOS.com.- Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin...

Bupati Batu Bara Lantik 19 Pejabat, Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

BATU BARA | BATUBARAPOS.com,- Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan...

INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi Sepanjang 50 Tahun

JAKARTA | BATUBARAPOS.com,-  PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), anggota...