BATUBARAPOS.com, BATUBARA- Menyusul beredarnya pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan adanya rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI Komisi VIII atas kasus dugaan pencabulan anak oleh oknum karyawan PT Inalum, kedua orang tua korban akhirnya angkat bicara. Dilansir dari media suaraburuhnasional.com Minggu (23/03/2025)
Dalam pernyataannya kepada awak media, pasangan SPR (45) dan SDI (41) yang merupakan orang tua korban, menyatakan keberatannya atas pemberitaan tersebut. Mereka menyayangkan tindakan pihak tertentu yang mencatut nama Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) untuk menyuarakan kasus ini tanpa terlebih dahulu berkomunikasi dengan keluarga korban
“Berita itu justru melukai dan menambah trauma anak kami. Itu bukan perlindungan, tapi eksposur yang menyakitkan,” tegas SPR dengan suara bergetar.
Menurut mereka, penanganan kasus oleh Satreskrim Polres Batu Bara sejauh ini sudah dilakukan secara profesional dan adil. Bahkan, mereka menyatakan puas dengan proses hukum yang telah berjalan.
“Kami sudah mendengar langsung keterangan dari anak kami, para saksi, dan juga terlapor. Atas dasar itu, kami selaku pelapor dan orang tua korban meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini dihentikan demi hukum. Kami merasa sudah mendapatkan keadilan,”ungkap SDI.
Lebih lanjut, SPR memperingatkan bahwa jika ada lagi pihak-pihak yang mengatasnamakan keluarga mereka untuk membawa kasus ini ke media tanpa persetujuan, mereka tak akan segan membawa hal tersebut ke ranah hukum.
“Kami akan laporkan! Jangan jadikan anak kami sebagai alat untuk agenda pihak lain. Sudah cukup anak kami menderita,” tegas SPR.
Mereka juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 18 UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses hukum anak wajib mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan menciptakan suasana kekeluargaan.
Tak hanya itu, mereka juga menolak kehadiran aparat hukum ke rumah mereka untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak atau pelapor.
“Kami sudah selesai. Sudah damai. Dan kami minta dihormati. Jangan ada yang datang-datang ke rumah kami, apalagi untuk pemeriksaan ulang,” tambah ibu korban.
Merujuk pada Pasal 1 angka 15 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mereka menegaskan bahwa setiap tindakan yang justru menekan dan mengancam anak, apalagi dalam proses tumbuh kembangnya, merupakan tindak pidana.
“Anak kami harus dilindungi, bukan dipolitisasi. Jangan tambahkan luka baru hanya demi headline media atau agenda politik murahan,” tutup SPR dengan nada tegas. (Red)