BATUBARAPOS.com, BATUBARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara akhirnya menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan! Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Kejari Batu Bara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Ilyas Sitorus (IS), mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara.
Berawal dari Laporan KOMPI Batubara
Kasus ini bermula dari laporan Komunitas Peduli Kabupaten Batubara (KOMPI Batubara) yang pada 28 Agustus 2023 mengadukan dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Berdasarkan hasil penyelidikan, IS diduga terlibat dalam 57 proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Batu Bara pada tahun anggaran 2020 dan 2021, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar.

Koordinator KOMPI Batubara, Muhammad Syafii, mengungkapkan bahwa saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, IS berperan sebagai Penanggung Jawab Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kami menemukan indikasi bahwa 57 proyek ini hanya sebatas pencatatan dan manipulasi dokumen. Dugaan kuat, proyek-proyek ini bertujuan memperkaya diri sendiri serta melibatkan beberapa perusahaan yang sudah ditentukan sebelumnya,” ujar Syafii.
Salah satu proyek yang paling mencolok adalah pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD serta SMP pada tahun 2021, yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar.
Kejari Batu Bara: Kasus Masih Berkembang
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (25/03/2025), Kejari Batu Bara menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sementara itu, KOMPI Batubara mengapresiasi langkah Kejari Batu Bara dalam menindaklanjuti laporan yang mereka ajukan.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejari Batu Bara yang telah bergerak cepat. Ini membuktikan bahwa kejahatan anggaran di sektor pendidikan tidak bisa lagi ditutup-tutupi,” tegas Syafii. Rabu (26/03/2025)
Namun, KOMPI Batubara menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada satu nama saja. Mereka mendesak agar Kejari Batu Bara terus mengembangkan penyidikan dan menyeret semua pihak yang ikut menikmati hasil dugaan korupsi tersebut.
“Kami tidak ingin ada tebang pilih. Semua yang terlibat harus diproses hukum agar ada efek jera dan korupsi di Kabupaten Batu Bara bisa benar-benar diberantas,” tambahnya.
Selain itu, KOMPI Batubara juga mengultimatum para pejabat di daerah agar bekerja secara profesional dan menjauhi skandal tindak pidana korupsi (tipikor).
“Kami mengingatkan pimpinan OPD agar bekerja secara profesional dan menghindari skandal korupsi. Kami juga mendorong Inspektorat untuk menjalankan tugasnya sebagai pengawas internal pemerintah, agar proyek-proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN benar-benar bebas dari penyimpangan,” tandas Syafii.
Sebelumnya, laporan dugaan korupsi ini telah dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, yang menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk ditindaklanjuti. (Shole Reni)