Kasus Korupsi Tangki Septik di Dinas PUTR Batu Bara, Ketua KSM Jadi Tersangka! Kejari: “Siap-Siap, Tersangka Baru Menyusul”

Date:

BATUBARAPOS.com, BATUBARA-Aroma busuk kasus dugaan korupsi proyek tangki septik di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara akhirnya terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan satu tersangka dalam proyek yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah ini.

Kasi Intel Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti kuat yang menyeret Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) berinisial IF (28) sebagai tersangka utama.

“Setelah penyelidikan mendalam, kami menemukan cukup bukti untuk menetapkan IF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tangki septik ini,” kata Oppon Siregar, Rabu (26/03/2025).

Korupsi Berjamaah,  Siapa Menyusul?

Kasus ini bermula dari proyek Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perkotaan yang merupakan bagian dari program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik di Kabupaten Batu Bara. Proyek tersebut dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi tahun 2023, dengan total anggaran bervariasi antara Rp500 juta hingga Rp600 juta per desa.

Setidaknya ada 10 desa penerima manfaat di 4 kecamatan yang masuk dalam proyek ini. Namun, bukannya memberikan sanitasi yang layak bagi warga, proyek ini justru menjadi lahan bancakan oknum tak bertanggung jawab.

Tak hanya IF, Kejari Batu Bara memberi sinyal bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. “Siap-siap saja, akan ada tersangka lain yang menyusul,” ujar Oppon Siregar. Pernyataan ini sontak membuat publik bertanya-tanya, siapa saja aktor di balik skandal ini?

Negara Rugi Rp130,6 Juta, IF Dijerat UU Tipikor

Berdasarkan hasil audit, dugaan korupsi dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp130,6 juta. IF sebagai Ketua KSM Desa Pahlawan diduga menjadi aktor utama dalam praktik lancung ini.

Atas perbuatannya, IF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu langkah konkrit Kejari Batu Bara dalam membongkar tuntas kasus ini dan menyeret dalang-dalang lainnya ke meja hijau. Akankah ada nama besar yang terseret? Batubaraposakan terus mengawal kasus ini! (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Percepat Program Pembangunan, Bupati Batu Bara Gelar Rapat Bersama Dunia Usaha

BATUBARAPOS.com, BATUBARA- Dalam upaya mempercepat pelaksanaan program pembangunan menuju...

Rp93,7 Juta untuk Jalan Usaha Tani di Ujung Kubu: Proyeknya Ada, Tapi Di Mana Realisasinya?

BATUBARAPOS.com, BATU BARA - Proyek pembangunan jalan usaha tani...

Bupati Batu Bara Tandatangani MoU dengan Universitas Deztron Indonesia

BATUBARAPOS.com, BATU BARA – Bupati Batu Bara, H. Baharuddin...

Wujud Komitmen Majukan SDM, Pemkab Batu Bara Tetap Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa di China

BATUBARAPOS.com, BATUBARA- Sebagai bentuk komitmen dalam memajukan indeks pembangunan...