BATUBARAPOS.com, MEDAN | Layar hitam pemberantasan korupsi kembali terbentang di Sumatera Utara. Dua mantan pejabat perusahaan pelat merah akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) setelah jeratan hukum atas dugaan korupsi proyek kapal tunda bernilai ratusan miliar rupiah tak lagi bisa dielakkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyebut dua nama besar yang kini harus mengenakan rompi tahanan: HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BAS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Husairi, Kamis (25/09/2025).
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda senilai Rp135,81 miliar. Alih-alih menjadi kebanggaan, proyek justru berubah menjadi ironi. Pembangunan kapal dinilai tidak sesuai spesifikasi kontrak. Progres fisik jauh tertinggal, sementara pembayaran sudah mengalir deras.
Akibat ulah ini, negara ditaksir menderita potensi kerugian keuangan Rp92,35 miliar. Lebih tragis lagi, perekonomian kehilangan manfaat Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tak pernah selesai dan tak bisa dimanfaatkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi. Mereka kini ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari, sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025.
Pelindo Buka Suara
Tudingan ini tentu menyeret nama besar Pelindo. Executive Director 1 Pelindo Regional 1, Jonedi R, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah hukum Kejati Sumut.
“Kami turut prihatin, namun Pelindo berkomitmen menjaga praktik bisnis yang bersih. Kami akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan korupsi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/09/2025).
Jonedi mengingatkan, pengadaan kapal tunda itu terjadi pada 2019, saat Pelindo masih berstatus PT Pelindo I, sebelum merger besar pada 2021. Menurutnya, operasional kepelabuhanan tidak akan terganggu sedikit pun.
“Layanan kepada pengguna jasa tetap berjalan normal. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran pelayanan dan aktivitas operasional dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Luka Lama Korupsi BUMN
Kasus ini kembali membuka luka lama: korupsi di tubuh perusahaan negara yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi. Proyek vital bernilai ratusan miliar rupiah yang mestinya menopang efisiensi pelabuhan justru berubah menjadi beban negara.
Publik kini menunggu, apakah kasus ini hanya akan berakhir pada dua nama, atau justru membuka tabir lebih lebar lagi. Satu hal yang pasti: korupsi di sektor strategis tak hanya mencuri uang negara, tapi juga merampas masa depan perekonomian bangsa. (Red)

