BATUBARAPOS.com, MEDAN-Â Warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita di areal perkebunan PTPN II pada Jumat (21/3/2025). Yang mengejutkan, korban ditemukan masih mengenakan helm, sementara sepeda motornya tidak ada di lokasi.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar pukul 10.30 WIB. “Saat ditemukan, korban masih memakai helm, tapi motornya tidak ada. Identitasnya masih kami upayakan karena tidak ditemukan KTP,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, ditemukan luka di jari kaki kanan korban yang diduga bekas seretan, serta beberapa memar di tubuhnya. Jasad korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi.
Pelaku Ternyata Pacar Korban
Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di Aceh Tamiang, Sabtu (22/3). Ternyata, pelaku adalah pacar korban sendiri.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan korban bernama Risma Yunita (31), sedangkan pelaku adalah Edi Subayu (39), seorang kuli bangunan asal Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal.
“Keduanya menjalin hubungan asmara kurang lebih setahun setelah berkenalan lewat aplikasi kencan,” kata Gidion.
Sudah Direncanakan Tiga Hari Sebelumnya
Berdasarkan penyelidikan, pembunuhan ini sudah direncanakan sejak 18 Maret 2025. Pada hari kejadian, pelaku menjemput korban ke rumahnya dan membawanya ke indekosnya di Desa Medan Krio. Di sanalah pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya.
“Pelaku sudah berniat sejak tiga hari sebelum kejadian. Dia membekap dan mencekik korban di indekosnya,” jelas Gidion.
Setelah korban tewas, pelaku membawa jasadnya dengan memboncengkannya menggunakan sepeda motor. Korban diposisikan seolah-olah masih hidup, dengan tangan melingkar di pinggang pelaku. Namun, saat perjalanan, kaki korban terseret ke aspal.
Setibanya di lokasi pembuangan, pelaku meninggalkan jasad korban di perkebunan tebu di Jalan Glugur Rimbun-Diski.
Motif Pembunuhan: Desakan untuk Menikah
Pelaku mengaku membunuh korban karena kesal terus diminta menikah pada Mei 2025 setelah Lebaran.
“Dia minta dinikahi berulang-ulang, tapi saya belum punya uang,” kata Edi.
Tak hanya menghilangkan nyawa korban, pelaku juga mengambil cincin, anting, uang, dan ponsel korban sebelum melarikan diri. Barang-barang tersebut belum sempat dijual, tetapi uangnya sudah habis untuk biaya pelarian.
Kini, Edi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat 3, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.(Red
Sumber : detik.com (Sumut)