BATUBARAPOS.com, BINJAI – Drama pelarian Bazisokhi Buulolo, tersangka korupsi anggaran belanja langsung Dinas PUPR Nias Selatan senilai Rp783 juta, berakhir di Kota Binjai. Mantan bendahara pengeluaran itu ditangkap Tim Intel Kejari Binjai pada Jumat (21/3/2025) sore, setelah berbulan-bulan menyamar sebagai pengemudi ojek online dengan nama palsu.
Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, mengungkapkan bahwa tersangka telah lama meninggalkan Teluk Dalam, Nias Selatan, sejak ditetapkan sebagai DPO.
“Keseharian tersangka selama di Binjai menjadi pengemudi online dengan menggunakan nama palsu,” ungkapnya.
Namun, strategi licik itu akhirnya terbongkar. Tim intel yang telah memantau gerak-gerik Bazisokhi beberapa bulan terakhir akhirnya menyusun rencana penangkapan. Mereka memesan layanan transportasi online dengan tujuan Pondok Lesehan 88, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara.
“Tim kami memesan ojek online dan mendapati bahwa driver yang menjemput bernama M Fikhri, yang ternyata adalah nama samaran tersangka,” beber Noprianto, yang memimpin langsung operasi ini.
Aksi intelijen semakin menarik saat tim memanfaatkan kode bahasa daerah untuk memastikan identitas tersangka. “Ketika mau tiba di lokasi tujuan, saya mengucapkan salam Nias, ‘Yahobu’. Dia langsung menjawab. Saat itu juga kami pastikan identitasnya dan langsung mengamankannya,” ujarnya.
Bazisokhi tak berkutik. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus korupsi yang menjerat Bazisokhi Buulolo terjadi pada tahun anggaran 2018-2021, di mana ia diduga merugikan negara sebesar Rp783.107.597. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akhir pelarian Bazisokhi ini menjadi bukti bahwa hukum tetap berjalan, dan kejahatan, secerdik apa pun penyamarannya, akan tetap menemukan jalannya ke pengadilan. (Red)
Sumber : Sumutpos.co