MANTAN KADIS PENDIDIKAN BATU BARA JADI TERSANGKA KORUPSI! UANG RAKYAT Rp1,8 MILIAR RAIB!

Date:

BATUBARAPOS.com, BATUBARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara kembali menabuh genderang perang terhadap korupsi! Kali ini, dua tersangka dari dua proyek berbeda resmi ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi yang menggerogoti anggaran daerah. Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah IS, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara!

Skandal Korupsi di Dunia Pendidikan

IS (58), yang seharusnya mencerdaskan anak bangsa, malah diduga menguras uang negara lewat proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP pada tahun 2021. Hasil penyelidikan Kejari Batu Bara menemukan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar akibat dugaan kongkalikong dalam proyek tersebut.

Tak main-main, IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan Korupsi di Desa Pahlawan

Tersangka kedua, IF (28), merupakan Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Desa Pahlawan. Ia diduga menggelapkan anggaran pembangunan tangki septik skala individual pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara tahun 2024. Jumlah yang disunat mencapai Rp130,6 juta!

Untuk perbuatannya, IF dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ditetapkan Tersangka, Tapi Malah Kabur?

Yang lebih mengejutkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka tanpa kehadiran mereka! Kejari Batu Bara sudah memanggil IS dan IF secara resmi, namun mereka memilih untuk mangkir dari panggilan hukum. Apakah ini strategi mengulur waktu atau justru tanda-tanda akan adanya upaya melarikan diri?

Kejari Batu Bara Tak Akan Mundur!

Kepala Kejari Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi koruptor yang merugikan rakyat. Kejari Batu Bara juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi penggunaan anggaran daerah agar tidak lagi disalahgunakan oleh oknum pejabat yang tak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi terkait langkah penahanan terhadap kedua tersangka. (Red)

Sumber : zonasumut.id

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

LAM Batu Bara Resmi Dikukuhkan, Wamen Agama RI dan Bupati Dorong Pelestarian Adat Melayu

BATU BARA | BATUBARAPOS, Bupati Batu Bara H. Baharuddin...

Kolaborasi INALUM dan PJT I untuk Konservasi Air, Hutan, dan Masa Depan Danau Toba

TOBA | BATUBATAPOS, PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) terus...

KABAMSU Kembali Hadir Menyalurkan Bantuan ke Daerah Terdampak Bencana di Sumut

TAPANULI SELATAN | BATUBARAPOS,  Keluarga Besar Mahasiswa Sumatera Utara...

Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Gerakan Penanaman Pohon di Tarutung

TARUTUNG | BATUBARAPOS, - Bupati Batu Bara H. Baharuddin...