BATUBARAPOS.com, BATUBARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara kembali menabuh genderang perang terhadap korupsi! Kali ini, dua tersangka dari dua proyek berbeda resmi ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi yang menggerogoti anggaran daerah. Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah IS, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara!
Skandal Korupsi di Dunia Pendidikan
IS (58), yang seharusnya mencerdaskan anak bangsa, malah diduga menguras uang negara lewat proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP pada tahun 2021. Hasil penyelidikan Kejari Batu Bara menemukan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar akibat dugaan kongkalikong dalam proyek tersebut.
Tak main-main, IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan Korupsi di Desa Pahlawan
Tersangka kedua, IF (28), merupakan Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Desa Pahlawan. Ia diduga menggelapkan anggaran pembangunan tangki septik skala individual pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara tahun 2024. Jumlah yang disunat mencapai Rp130,6 juta!
Untuk perbuatannya, IF dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ditetapkan Tersangka, Tapi Malah Kabur?
Yang lebih mengejutkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka tanpa kehadiran mereka! Kejari Batu Bara sudah memanggil IS dan IF secara resmi, namun mereka memilih untuk mangkir dari panggilan hukum. Apakah ini strategi mengulur waktu atau justru tanda-tanda akan adanya upaya melarikan diri?
Kejari Batu Bara Tak Akan Mundur!
Kepala Kejari Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi koruptor yang merugikan rakyat. Kejari Batu Bara juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi penggunaan anggaran daerah agar tidak lagi disalahgunakan oleh oknum pejabat yang tak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi terkait langkah penahanan terhadap kedua tersangka. (Red)
Sumber : zonasumut.id