BATUBARAPOS.com, DELISERDANG-Menjelang Lebaran Idul Fitri, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Deliserdang harus menerima kenyataan pahit. Mereka resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melanggar aturan disiplin.
Pemberhentian ini diumumkan dalam apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Bupati Deliserdang, H. Asri Ludin Tambunan, di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Lubukpakam, Senin (24/3/2025).
Dua ASN yang dipecat tersebut adalah David Sinibulan, pegawai UPT Rumah Sakit Umum Daerah Pancur Batu, dan Tukma Tabiana Harahap, guru di UPT Satuan Pendidikan Formal TK Negeri Satu Atap 01 Lubukpakam. Keduanya berpangkat Pengatur Tingkat I (II/d) dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Bupati Deliserdang Nomor 159 dan 160 Tahun 2025.
Bupati Asri Ludin menegaskan bahwa dirinya tidak akan mentolerir ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik.
“Jangan main-main! Jadikan ini sebagai pembelajaran. ASN harus bekerja sesuai tugas dan aturan yang ada. Masih banyak orang yang bermimpi menjadi ASN, jadi jangan disia-siakan,” tegasnya.
Selain pemberian SK pemberhentian, dalam apel terakhir sebelum cuti Lebaran ini, Bupati juga menyerahkan SK pensiun kepada 28 ASN yang memasuki masa purna bakti serta dana Korpri bagi para penerima.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, Sekda Timur Tumanggor, kepala OPD, dan ASN di lingkungan Pemkab Deliserdang. (Red)
Sumber : Waspada.id