BATUBARAPOS.com, BATU BARA- Warga yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Utara – Kisaran, Minggu sore (13/04/2025), dibuat terkejut dengan pemandangan tak biasa di depan Kantor Bupati Batubara. Sebuah spanduk putih bertuliskan tegas “Batubara Darurat Narkoba” tampak mencolok menggantung, menyuarakan keresahan masyarakat akan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Aksi ini bukan berasal dari lembaga resmi atau dinas pemerintah, melainkan dari Gerakan Masyarakat Melayu Pesisir Nusantara — kelompok warga yang merasa lelah menunggu gebrakan nyata aparat dalam memberantas narkoba. Dalam spanduk itu, selain ajakan, juga tercantum nama Kapolres Batubara, seolah menjadi bentuk desakan publik agar penegak hukum benar-benar serius dalam pemberantasan narkoba.
Tak hanya di depan Kantor Bupati, spanduk serupa juga terlihat terpasang di depan Kantor DPRD Batu Bara, Simpang Dolok, Simpang Tiga Talawi, Simpang Sianam Tanjung Tiram, dan Indrapura. Pesannya sama: rakyat sudah muak, dan mereka kini menuntut aksi nyata, bukan lagi janji atau foto-foto razia malam di media sosial.
Kasat Narkoba Tegaskan Komitmen Pemberantasan
Menanggapi hal ini, Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Ramses Panjaitan menegaskan bahwa jajarannya tetap konsisten dan berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba. Bahkan, dalam beberapa hari terakhir, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus penting yang menunjukkan keseriusan Satres Narkoba Polres Batubara.

Pengungkapan Kasus Ekstasi
Pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Satres Narkoba mengamankan seorang pria bernama Dedi Indra alias Dedek (34), warga Desa Berohol, Kecamatan Sei Suka. Dari tangan tersangka, diamankan 50 butir pil ekstasiberlogo apel berwarna kuning dengan berat bruto 19,42 gram, yang disimpan dalam plastik klip besar dan disembunyikan dalam kotak rokok.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tersangka ditangkap di Jalan Kris Link II, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih. Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa ekstasi tersebut akan diedarkan.
Pengungkapan Kasus Sabu
Sehari sebelumnya, Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 23.15 WIB, Satres Narkoba juga menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Umum Titi Besi, Dusun I, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus. Dua tersangka, yaitu Fatimah (18), warga Desa Lima Laras, dan Abdul Karim (30), warga Desa Bagan Dalam, Tanjung Tiram, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 10 gram, satu unit sepeda motor, dan dua unit handphone.

Keduanya juga mengakui sabu tersebut hendak dijual. Saat ini mereka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Batubara.
Langkah Sosialisasi Juga Terus Dilakukan
Selain upaya penindakan, Satres Narkoba juga aktif melakukan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah, komunitas pemuda, hingga masyarakat desa. Hal ini menjadi bentuk pencegahan dini agar generasi muda tidak terjerumus dalam lingkaran narkotika.
“Dalam hal ini sudah terjawab, bahwa Sat Narkoba tetap komitmen terhadap pemberantasan narkoba dengan pengungkapan kasus-kasus narkoba yang terus dilakukan hingga saat ini,” tegas AKP Ramses Panjaitan melalui pesan WhatsApp kepada Batubara Pos, Senin (14/04/2025).
Spanduk “Batubara Darurat Narkoba” menjadi cerminan suara rakyat yang mendambakan perubahan dan keberanian aparat dalam menyikat habis peredaran gelap narkotika. Namun dengan dua pengungkapan kasus besar dalam waktu berdekatan, publik kini menanti: apakah ini awal dari perlawanan serius terhadap narkoba, atau hanya aksi temporer demi meredam keresahan. (Red)