BATUBARAPOS.com, MEDAN– Seorang tokoh agama berinisial AHA dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berusia 18 tahun berinisial NS. Laporan tersebut didaftarkan pada Selasa, 29 April 2025, oleh orang tua korban, IL (46), dengan nomor laporan: STTLP / B / 637 / IV / 2025 / SPKT / POLDA / SUMUT.
AHA, yang dikenal sebagai ustad dan penjual Kitab Kuning, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap NS dalam perjalanan dari tempat kos korban di kawasan Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, hingga ke sebuah hotel di Medan.
Menurut penuturan IL, insiden bermula ketika AHA datang ke tempat kos NS dengan dalih menjual Kitab Kuning. Di depan kamar, AHA mengajak NS makan malam bersama istri dan anaknya. Namun, setelah NS masuk ke mobil, situasi berubah.
“Di dalam mobil, anak saya diberikan ayam goreng dan minuman. Setelah minum, tubuhnya mendadak lemas dan tidak sepenuhnya sadar,” kata IL saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Dalam kondisi tak berdaya, NS merasa tubuhnya disentuh secara tidak pantas, termasuk pada bagian sensitif. AHA kemudian membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Padang Bulan dengan alasan ingin berbicara di tempat yang tenang. Di kamar hotel tersebut, AHA diduga mulai mencium leher dan bibir korban serta berupaya melakukan kekerasan seksual hingga tiga kali.
“Anak saya terus melawan, dan alhamdulillah saat itu sedang datang bulan, mungkin itu yang membuat AHA urung melanjutkan niat buruknya,” ujar IL.
Pihak keluarga menempuh jalur hukum agar pelaku mendapat proses hukum yang adil. Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian di Polda Sumut.
Saat dikonfirmasi, AHA mengakui bahwa ia memang membawa NS dari kos-kosan hingga ke hotel. “Saya hilaf. Saya sadar telah melakukan itu,” kata AHA saat ditemui wartawan pada Minggu, 27 April 2025.
AHA kini terancam dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun, kasus ini menuai perhatian luas publik, terutama karena melibatkan tokoh agama yang selama ini dikenal aktif dalam dakwah dan pendidikan Islam. (Red)
Sumber : dikonews7.com

