BATUBARAPOS.com |MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara, Zumri Sulthony, atas dugaan korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, Tahun Anggaran 2022.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, proyek yang bersumber dari APBD ini tidak selesai tepat waktu dan mengalami dua kali addendum. Selain itu, penyidik menemukan kekurangan volume pekerjaan, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 817.008.240,37, berdasarkan perhitungan Ahli Auditor Kejati Sumut.
“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini, telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumut dengan kesimpulan kerugian sebesar Rp 817 juta lebih,” ujar Adre, Selasa (11/3/2025). Di kutip Tribunmedan.com
Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Zumri langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari, mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2025.
Penyidik menahan Zumri karena telah mengantongi minimal dua alat bukti yang kuat. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Zumri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga Tersangka Lain Sudah Ditahan
Sebelum menahan Zumri, Kejati Sumut lebih dulu menahan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni:
- JP, Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
- RGM, karyawan swasta di CV Citra Pramatra, selaku konsultan pengawas.
- RS, Wakil Direktur CV Kenanga, selaku rekanan proyek.
Dengan bertambahnya tersangka utama dalam kasus ini, Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau, yang seharusnya menjadi bagian dari pelestarian sejarah, justru tercoreng oleh dugaan praktik korupsi. Masyarakat pun menanti langkah tegas kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini. (Red)