Kades Tanjung Garbus II Ditangkap! Korupsi Rp 452 Juta, Kini Meringkuk di Penjara”

Date:

BATUBARAPOS.com, MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang akhirnya menangkap dan menahan Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II, Arisandi, atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan pada Kamis (13/3/2025), setelah pria yang dipercaya mengelola keuangan desa ini justru diduga menyalahgunakan dana hingga ratusan juta rupiah.

Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, mengungkapkan bahwa jumlah uang yang diduga dikorupsi Arisandi mencapai Rp 452.393.889. Angka yang fantastis untuk sebuah desa yang seharusnya mendapat manfaat dari anggaran tersebut.

“(Tersangka) telah menyalahgunakan kegiatan pengelolaan APBDes Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 452.393.889,” ujar Boy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/3/2025). Dikutip dari Kompas.com (Sumut)

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejari Deli Serdang langsung menahan Arisandi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari, dari 13 Maret hingga 1 April 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Korupsi Uang Rakyat, Kades Terancam 20 Tahun Penjara

Tak main-main, Arisandi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa bikin jeri:

  • Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
  • Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi para kepala desa lain yang tergoda “menyunat” uang rakyat. Kejari Deli Serdang menegaskan tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang berani bermain-main dengan dana desa.

“Kami akan terus mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Boy.

Kini, Arisandi harus

mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Uang yang seharusnya untuk pembangunan desa malah berujung ke kantong pribadi, dan kini, sang kepala desa malah mendekam di balik jeruji besi.

Apakah kasus ini akan menjadi efek jera bagi pejabat desa lain? Atau justru masih banyak yang bermain-main dengan uang rakyat. ( Red )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Percepat Program Pembangunan, Bupati Batu Bara Gelar Rapat Bersama Dunia Usaha

BATUBARAPOS.com, BATUBARA- Dalam upaya mempercepat pelaksanaan program pembangunan menuju...

Rp93,7 Juta untuk Jalan Usaha Tani di Ujung Kubu: Proyeknya Ada, Tapi Di Mana Realisasinya?

BATUBARAPOS.com, BATU BARA - Proyek pembangunan jalan usaha tani...

Bupati Batu Bara Tandatangani MoU dengan Universitas Deztron Indonesia

BATUBARAPOS.com, BATU BARA – Bupati Batu Bara, H. Baharuddin...

Wujud Komitmen Majukan SDM, Pemkab Batu Bara Tetap Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa di China

BATUBARAPOS.com, BATUBARA- Sebagai bentuk komitmen dalam memajukan indeks pembangunan...