Ketua MKKS Ditangkap: Dana BOS SMA/SMK Batu Bara Ternyata Buat “Sumbangan Sukarela”

Date:

BATUBARAPOS.com, MEDAN- Rupanya , dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Batu Bara bukan hanya untuk pendidikan, tapi juga bisa jadi “sumbangan sukarela” bagi para petinggi sekolah. Sayangnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tak sependapat. Mereka malah menangkap dua tokoh penting dalam dunia pendidikan yang diduga “terlalu kreatif” dalam mengelola dana BOS.

“Kedua tersangka, yakni SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48) yang merupakan Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batu Bara,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, di Medan, Jumat (14/3). Dilansir dari Antaranews.com

Modus Klasik, Alasan Tragis

Dugaan pemotongan dana BOS ini terendus setelah Kejati Sumut menerima laporan dari masyarakat. Bayangkan, kepala sekolah yang seharusnya sibuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga dipalak oleh pemimpinnya sendiri.

“Mendapat informasi tersebut, tim Intelijen Kejati Sumut langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan,” ujar Adre.

Dan benar saja, kedua tersangka diduga menarik “iuran wajib” dari kepala sekolah SMA/SMK, baik negeri maupun swasta, dengan alasan yang pasti terdengar “masuk akal.” Tapi anehnya, uang tersebut malah ditemukan dalam bentuk barang bukti sebesar Rp319 juta, yang tentu bukan untuk beli kapur tulis atau perbaikan meja sekolah.

Dijerat Pasal, Bukan Penghargaan

Alih-alih mendapat penghargaan sebagai inovator keuangan sekolah, kedua tersangka justru dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak cukup di situ, mereka juga dikenai Pasal 12 huruf e atau huruf f dengan undang-undang yang sama.

Kini, alih-alih sibuk mengatur kepala sekolah, SLS dan MK justru harus mengatur strategi bertahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan, tempat mereka akan “menimba ilmu” selama 20 hari ke depan—dan mungkin lebih lama jika pengadilan tidak sependapat dengan metode pengelolaan keuangan mereka. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Percepat Program Pembangunan, Bupati Batu Bara Gelar Rapat Bersama Dunia Usaha

BATUBARAPOS.com, BATUBARA- Dalam upaya mempercepat pelaksanaan program pembangunan menuju...

Rp93,7 Juta untuk Jalan Usaha Tani di Ujung Kubu: Proyeknya Ada, Tapi Di Mana Realisasinya?

BATUBARAPOS.com, BATU BARA - Proyek pembangunan jalan usaha tani...

Bupati Batu Bara Tandatangani MoU dengan Universitas Deztron Indonesia

BATUBARAPOS.com, BATU BARA – Bupati Batu Bara, H. Baharuddin...

Wujud Komitmen Majukan SDM, Pemkab Batu Bara Tetap Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa di China

BATUBARAPOS.com, BATUBARA- Sebagai bentuk komitmen dalam memajukan indeks pembangunan...