Ustadz AHA Balik Menyerang! Ayah Korban Dilaporkan ke Polda Sumut: “Fitnahnya Menghancurkan Hidup Saya!”

Date:

BATUBARAPOS.com, MEDAN | Drama hukum yang menyeret nama seorang ustadz ternama di Medan, AHA (34), kini berubah arah. Setelah sempat ramai diberitakan atas dugaan pencabulan terhadap NA (18), AHA kini balik menyerang. Tak tanggung-tanggung, yang dilaporkannya justru ayah dari NA sendiri, yakni IL (48).

AHA datang ke Mapolda Sumut, Rabu (14/5/2025), bukan untuk membela diri—tetapi untuk melawan balik. Ia resmi melaporkan IL atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

“Saya baru saja melaporkan IL karena menyebarkan fitnah keji lewat media. Fitnah itu sudah merusak hidup saya, menghancurkan reputasi saya sebagai ustadz,” ujar AHA di hadapan wartawan dengan nada emosional.

“Tuduhan bahwa saya merayu NA dengan iming-iming kitab kuning, mengajak makan malam dengan istri saya, sampai mencekoki minuman yang diduga obat bius… itu semua bohong luar biasa. Cerita yang tidak masuk akal!”tambahnya geram.

Tak hanya menyebut tuduhan itu “keji”, AHA menyatakan bahwa fitnah tersebut telah membuat hidupnya berantakan. Nama baiknya sebagai pengajar agama tercoreng, dan aktivitas dakwahnya kini terhenti.

“Mereka membunuh karakter saya di ruang publik. Padahal saya tidak pernah sekalipun melakukan yang dituduhkan itu,” tegasnya.

Didampingi kuasa hukumnya, Bayu Nanda, SH., M.Kn., AHA menyerahkan laporan dengan nomor registrasi STTLP/B/730/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. Bayu berharap Polda Sumut bertindak cepat dan adil.

“Kami mendesak penyidik segera memanggil IL serta semua pihak yang menyebarkan informasi palsu itu. Hukum harus adil, siapa pun yang mencemarkan nama baik harus bertanggung jawab,” kata Bayu dengan nada serius.

Sebagai informasi, IL sebelumnya melaporkan AHA ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anaknya, NA. Laporan itu memantik perhatian publik dan media sejak akhir April lalu.

Namun kini, AHA melawan balik lewat jalur hukum. Ia menuding IL bukan hanya menyebarkan fitnah, tapi juga sengaja membuat narasi palsu untuk menghancurkan dirinya.

Pasal 28 UU ITE yang digunakan dalam laporan ini memuat ancaman hukuman berat: penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini kini menjadi tontonan publik yang tak kalah panas dari drama televisi. Pertanyaannya: siapa sesungguhnya korban dalam cerita ini?

Apakah AHA sedang membela kebenaran—atau hanya sedang berusaha bertahan dari pusaran skandal?

Yang jelas, pertarungan ini belum usai. Babak baru baru saja dimulai. (Red)

Sumber berita : serlokmedan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPC GEKRAFS Batu Bara Resmi Dilantik, Siap Genjot Ekonomi Kreatif Daerah

MEDAN | BATUBARAPOS.com, - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan...

HIMMAH dan ISARAH Batu Bara Tegaskan Sikap: Tolak Narasi Provokatif, Dukung Iklim Investasi dan Stabilitas Daerah

BATU BARA | BATUBARAPOS.com,- Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah...

Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan LKPJ 2025 dan Nota Ranperda

BATU BARA | BATUBARAPOS.com, Bupati Batu Bara H. Baharuddin...

Wakil Bupati Batu Bara Dorong Kerja Sama Strategis Penyediaan Air Bersih

BATU BARA | BATUBARAPOS.com, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal,...