BATUBARAPOS.com, ASAHAN – Nama anggota DPRD Kabupaten Asahan, Pajar Prianto alias Parlanalias PP, tengah menjadi sorotan publik. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Asahan terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik perjudian sabung ayam
Sebagai wakil rakyat, tindakan yang diduga dilakukan Pajar mencoreng marwah lembaga legislatif. Ia seharusnya menjadi penyambung aspirasi masyarakat, namun justru terlibat dalam aktivitas ilegal yang membuat heboh warga Kabupaten Asahan.
Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Polres Asahan pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman. Lokasi tersebut disebut-sebut merupakan kediaman milik Pajar Prianto sendiri.
Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, dan setelah pemeriksaan intensif, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu PP, S, dan S, sementara lima lainnya berstatus saksi. Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda-beda, mulai dari penonton, penjudi, hingga peserta laga ayam.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam konferensi pers pada Selasa, 22 April 2025, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan sabung ayam di kawasan tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat melalui call center 110 tentang adanya aktivitas sabung ayam. Tim langsung turun ke lokasi dan mengamankan delapan orang. Tiga di antaranya telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni PP, S, dan S,” ujarnya.
Saat ini, Polres Asahan juga tengah berkoordinasi dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Asahanguna memastikan status keanggotaan tersangka PP, meskipun yang bersangkutan mengaku hanya sebagai penjual ayam.
“Dia mengaku sebagai penjual ayam dan hanya menyediakan ring untuk uji coba ayam laga,” jelas Kapolres.
Namun, pengakuan Pajar terkesan berbelit. Ia berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui adanya praktik perjudian dan bahwa tempat sabung ayam itu hanya digunakan untuk pengetesan sebelum ayam dijual.
“Saya kan cuma jual ayam, halal. Kalau ada judi, saya gak ikut. Tempat itu untuk mengetes ayam sebelum dijual,” ujar Pajar saat ditanyai awak media. Dilansir bursakota.co.id
Namun ketika ditanya tentang keberadaan wasit di gelanggang tersebut, Pajar hanya tertunduk dan enggan menjawab tegas.
Sementara itu, Kapolres juga menyampaikan bahwa ada empat orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berperan sebagai pemain dan wasit.
Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, MKM, saat diminta tanggapan, membenarkan bahwa Pajar Prianto adalah anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Daerah Pemilihan 2, Kecamatan Air Joman.
“Kami masih menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian. Kalau benar, tentu ini sangat kami sesalkan dan semoga tidak terulang kembali,” ujar Efi singkat.
Atas perbuatannya, Pajar Prianto disangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian, sementara dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 303 Bis ayat 1 KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang oknum pejabat publik yang tersandung masalah hukum, dan menjadi tamparan keras bagi institusi legislatif di daerah. (Red)

