Main Voli Pakai Uang Rakyat: Kades Sipare-pare Tengah Tersandung Kasus Korupsi Rp740 Juta

Date:

BATUBARAPOS.com, LABUHANBATU UTARA – Jika ada penghargaan untuk “Kepala Desa Terinspiratif dalam Menghamburkan Uang Rakyat”, mungkin AH (50), mantan Kepala Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, bisa jadi juara. Bukan tanpa alasan—ia sukses ‘menyulap’ dana APBDes Tahun Anggaran 2021–2022 senilai Rp740.847.748 menjadi berbagai bentuk penyimpangan yang absurd, termasuk membiayai pertandingan voli dengan pemain profesional dari luar daerah.

Kamis (10/4/2025), Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres Labuhanbatu untuk membongkar aksi korupsi yang tercium bau tak sedap ini. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung konferensi pers yang dihadiri jajaran utama Polres dan insan pers.

“Dana desa itu bukan untuk hura-hura, apalagi buat bayar atlet voli dari ajang PON dan Proliga,” sindir Kapolres. Tapi sayangnya, AH tampaknya berpikir lain—ia menganggap dana rakyat bisa dipakai untuk kebutuhan pribadi, menambal utang, dan menyelenggarakan hiburan rakyat (versi dia sendiri).

Modus AH bukan sembarangan: mulai dari tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, hingga tak melaksanakan proyek pembangunan yang sudah dianggarkan. Hak perangkat desa? Skip dulu, katanya. Yang penting voli jalan.

Tak tanggung-tanggung, berdasarkan keterangan tersangka, sekitar Rp150 juta digelontorkan hanya untuk satu turnamen voli. Kalau begitu caranya, lebih baik ubah status desa jadi klub olahraga saja sekalian.

“Ini penyimpangan serius,” tegas Kapolres. Seraya menyampaikan pesan tegas: kepala desa lain yang punya hobi serupa—main proyek sambil main voli pakai uang negara—siap-siap ikut antre masuk bui.

AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya? Minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Cukup waktu untuk merenung, atau bikin tim voli di lapas.

Penyidik sudah memeriksa 25 saksi dan dua orang ahli—ahli konstruksi dan ahli hitung kerugian negara. Barang bukti seperti dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan hasil audit pun sudah dikantongi.

“Siapa pun yang coba-coba bermain api dengan uang rakyat, akan kami tindak tegas. Kami tidak pandang bulu, termasuk kalau itu ASN sekalipun,” tegas AKBP Choky, menyudahi konferensi dengan nada dingin tapi tajam.

Sementara warga Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara hanya bisa geleng-geleng kepala—pembangunan fiktif, hak perangkat tak dibayar, tapi voli jalan terus. Mungkin beginilah potret “olahraga rasa korupsi.” (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Percepat Program Pembangunan, Bupati Batu Bara Gelar Rapat Bersama Dunia Usaha

BATUBARAPOS.com, BATUBARA- Dalam upaya mempercepat pelaksanaan program pembangunan menuju...

Rp93,7 Juta untuk Jalan Usaha Tani di Ujung Kubu: Proyeknya Ada, Tapi Di Mana Realisasinya?

BATUBARAPOS.com, BATU BARA - Proyek pembangunan jalan usaha tani...

Bupati Batu Bara Tandatangani MoU dengan Universitas Deztron Indonesia

BATUBARAPOS.com, BATU BARA – Bupati Batu Bara, H. Baharuddin...

Wujud Komitmen Majukan SDM, Pemkab Batu Bara Tetap Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa di China

BATUBARAPOS.com, BATUBARA- Sebagai bentuk komitmen dalam memajukan indeks pembangunan...