BATUBARAPOS.com , MEDAN –Upaya penyelundupan delapan ton mangga ilegal asal Kabupaten Batubara menuju Kota Medan berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Mangga-mangga tersebut akhirnya dimusnahkan di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara pada Minggu (31/3).
Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang RE Panjaitan, mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan karena mangga tersebut tidak memiliki dokumen resmi, tidak memenuhi standar impor, serta tidak lolos standar karantina dan keamanan pangan.
“Kami tidak ingin pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak memenuhi standar kesehatan. Jika tidak ada uji kelayakan atau keamanan pangan, bagaimana kita tahu barang ini aman untuk dikonsumsi? Oleh karena itu, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina, barang ini harus dimusnahkan,” tegas Marbintang.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi gabungan Unit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumut. Mereka berhasil menggagalkan upaya distribusi mangga ilegal yang diduga berasal dari Thailand dan tidak memiliki dokumen resmi.
Penyelundupan ini terbongkar setelah tim gabungan menghentikan truk pengangkut mangga di Jalan Sisingamangaraja Km 6 dan Km 7, Medan, pada Sabtu (29/3). Polisi kemudian mengamankan pengemudi truk berinisial MS (30) dan S (47), serta kernet DAL (28). Ketiga orang ini mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang mengantar mangga dari Batubara ke Medan.
“Dari hasil pemeriksaan, mangga tersebut diangkut dari Kabupaten Batubara menuju Kota Medan tanpa izin impor maupun dokumen karantina,” jelas Marbintang.
Polda Sumut menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya pangan ilegal. Pasalnya, buah impor yang tidak melalui pemeriksaan karantina bisa saja mengandung organisme pengganggu tumbuhan, residu pestisida berbahaya, atau bakteri yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Aksi ini juga menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum bersama instansi terkait tidak akan memberi celah bagi praktik penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak pasar lokal.
Sumber : Antaranews.com