Batubarapos.com, Batu Bara – Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 untuk 22 dari 33 daerah di Sumut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/833/KPTS/2024.
Namun, di tengah kepastian angka UMK yang telah diumumkan, nasib buruh di Kabupaten Batu Bara masih penuh tanda tanya. Dugaan pelanggaran upah buruh terus menjadi isu yang menggantung di udara, seolah menjadi rahasia umum yang tak pernah benar-benar diungkap.
Para pengusaha di Batu Bara tampaknya memiliki jurus ajaib dalam menganggap aturan ini sepele. UMK boleh saja ditetapkan, tapi siapa peduli? Toh, realitas di lapangan sering kali berbicara lain.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa sebagian buruh di Batu Bara masih menerima gaji di bawah standar. Anehnya, pengawasan dari pihak terkait juga terkesan seperti bayangan—ada, tapi tak benar-benar terlihat.
“Upah minimum itu seperti dekorasi saja. Ada angka resminya, tapi tidak semua pengusaha menganggapnya sebagai kewajiban,” sindir salah satu buruh yang enggan disebutkan namanya. Rabu (12/02/2025)
Sementara itu, dinas terkait diharapkan tidak hanya menjadi penonton dalam drama klasik perburuhan ini. Masyarakat tentu menunggu langkah nyata, bukan sekadar seremonial angka di atas kertas yang tidak berdampak di lapangan.
Jadi, apakah tahun 2025 akan menjadi babak baru bagi buruh Batu Bara? Ataukah UMK tetap hanya sekadar formalitas, sementara pengusaha terus melenggang santai tanpa peduli? Kita tunggu saja kelanjutannya.