BATUBARAPOS.com, MEDAN- Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, tengah menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD-SMP Kabupaten Batubara tahun 2021. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara mengungkap bahwa kasus ini merugikan negara hingga Rp1,8 miliar, sementara di sisi lain, harta kekayaan Ilyas justru mencapai Rp3 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 16 Januari 2025, Ilyas Sitorus memiliki total kekayaan sebesar Rp3.002.510.003 yang terdiri dari tanah, kendaraan, harta bergerak, dan uang tunai.
Deretan Aset Mewah Ilyas Sitorus
Sebagian besar kekayaan Ilyas berasal dari tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp2,48 miliar. Properti ini tersebar di berbagai daerah seperti Medan, Deli Serdang, Tanjung Balai, dan Binjai. Beberapa aset tanah dan bangunan yang dimilikinya antara lain:
- Tanah dan Bangunan seluas 581 m² di Deli Serdang – Rp522,9 juta
- Tanah dan Bangunan seluas 912 m² di Deli Serdang – Rp374,5 juta
- Tanah seluas 2031 m² di Binjai – Rp101,5 juta
- Tanah seluas 1600 m² di Deli Serdang – Rp40 juta
Selain properti, Ilyas juga memiliki koleksi kendaraan pribadi dengan total nilai mencapai Rp142 juta, yang terdiri dari:
- Honda CRV Jeep Tahun 2011 – Rp135 juta
- Kawasaki Trail Tahun 2012 – Rp4 juta
- Yamaha Mio Tahun 2010 – Rp3 juta
Harta bergerak lainnya yang dimiliki Ilyas mencapai Rp187 juta, sementara uang tunai atau setara kas yang dilaporkannya mencapai Rp192 juta.
Korupsi Rp1,8 Miliar, Harta Rp3 Miliar: Publik Bertanya-tanya
Penetapan Ilyas sebagai tersangka korupsi langsung memunculkan pertanyaan publik. Dengan kekayaan sebesar itu, mengapa masih terlibat dalam dugaan penggelapan anggaran negara?
Meskipun telah mengajukan pensiun dini, status tersangka tetap melekat padanya. Kini, publik menanti langkah Kejari Batubara dalam menuntaskan kasus ini. Apakah Ilyas Sitorus akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, atau justru berusaha mencari celah untuk lolos dari jeratan hukum. (Red)