BATUBARAPOS.com, BATUBARA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melakukan sinkronisasi sejumlah dokumen yang terkait dengan penggunaan Dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2022 di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batu Bara. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu Bara yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Deby Rinaldi, didampingi Kasi Intel Oppon Siregar dan para penyidik, memeriksa sekitar 50 kotak dokumen dan barang yang berhubungan dengan pengadaan yang menggunakan dana tersebut. Kamis (20/03/2025)
Dalam keterangannya, Kasi Intel Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mencocokkan data penggunaan dana BTT tahun 2022 yang mencapai lebih dari Rp 5 miliar dengan barang yang telah dibelanjakan. “Kami memastikan semua belanja menggunakan dana BTT 2022 sesuai dengan barang yang tercatat dan dianggarkan,” ujar Oppon.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, dr. Deni Syahputra, menambahkan bahwa kegiatan sinkronisasi ini bertujuan untuk memastikan kecocokan antara data yang tercatat di dokumen dengan kondisi di lapangan. “Alhamdulillah, semuanya bisa dicocokkan dengan baik antara data yang ada dan barang yang di lapangan,” ungkap dr. Deni.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah, khususnya terkait dengan pengelolaan Dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang digunakan untuk kepentingan masyarakat pada tahun 2022.
Sebagai informasi, saat penggunaan anggaran BTT 2022, Dinas Kesehatan Batu Bara dipimpin oleh dr. Wahid Khusyairi. (Red)