BATUBARAPOS.com, BATU BARA | Upaya pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi kembali menunjukkan hasil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menyerahkan sejumlah barang sitaan negara kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara, sebagai tindak lanjut dari putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, terkait kasus korupsi pengelolaan logistik kebencanaan di BPBD Batu Bara.
Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor BPBD Batu Bara pada Rabu (7/5/2025). Kepala Kejari Batu Bara, Diky Octavia, S.H., M.H., secara langsung menyerahkan aset kepada Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP. Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah dan Inspektur Daerah Kabupaten Batu Bara.

Aset yang diserahkan meliputi 10 tenda keluarga pengungsi berwarna oranye, 39 unit velbed, 2 unit tenda tambahan, 1 unit radio repeater dari Kecamatan Nibung Hangus, serta 1 unit sepeda motor trail jenis KLX.
“Ini adalah wujud nyata dari pelaksanaan eksekusi hukum, sekaligus langkah konkret dalam mengembalikan barang milik negara kepada instansi yang berwenang,” tegas Kepala Kejari Diky Octavia.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengapresiasi langkah Kejari dan menyebut sinergi antarlembaga penegak hukum sebagai fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Red)

