BATUBARAPOS.com; BATU BARA | Kalau sudah soal uang rakyat, kreatifitas oknum memang tak pernah mati. Dilansir dari Desir.id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara resmi menahan drg. Wahid Khusyairi, mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, Kamis (17/7/2025).
Kenapa ditahan? Bukan karena vaksin kadaluarsa, tapi karena kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022. Jumlahnya? Bukan recehan, Rp5.170.215.770! Dana yang seharusnya untuk program pengendalian penduduk dan keluarga berencana, malah diduga dikendalikan untuk “rencana pribadi”.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari tak pakai lama. Surat Perintah Penahanan Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025langsung terbit, dan drg. Wahid resmi pindah alamat sementara ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Gratis, 20 hari pertama.
Hasil audit sementara menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1.158.081.211. Pertanyaannya, kok bisa dana darurat yang harusnya buat kepentingan rakyat, malah jadi bancakan?
Publik pun bertanya-tanya: Siapa dalangnya? Apakah Wahid akan buka-bukaan, atau kasus ini bakal hilang seperti biasa? Tunggu episode berikutnya. (Red)

