BATUBARAPOS.com, MEDAN-Â Anggaran fantastis kembali mencuri perhatian warga Kota Medan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengalokasikan Rp 6 miliar dari APBD 2025 hanya untuk mencetak stiker parkir berlangganan. Angka ini terungkap dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kota Medan dengan kode RUP 58567352.
Dengan anggaran sebesar itu, rencananya akan dicetak 1,5 juta stiker. Jika dihitung, harga satu stiker mencapai Rp 4.000. Pengadaan ini menggunakan metode e-purchasing, yang katanya sih lebih transparan. Tapi benarkah begitu?
Parkir berlangganan sendiri mulai diterapkan Pemkot Medan sejak 1 Juli 2024. Kendaraan yang sudah membayar iuran diberikan stiker sebagai tanda bebas bayar parkir di tepi jalan. Namun, kenyataannya di lapangan jauh dari ideal. Banyak pengendara masih harus berdebat dengan para juru parkir (jukir) liar yang tetap meminta uang parkir meskipun kendaraan sudah ditempeli stiker resmi.
Lantas, apakah pencetakan stiker senilai miliaran rupiah ini benar-benar solusi atau justru modus baru untuk menghamburkan anggaran? Warga Medan hanya bisa menunggu dan berharap, semoga kebijakan ini tidak berakhir jadi bahan tertawaan di tengah jalan. (Red)
Sumber : detik.com (Sumut)