BATUBARAPOS.com, DELI SERDANG- Aroma politik mulai tercium menyengat dari balik keputusan mengejutkan Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, yang secara resmi memecat Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, M. Yusuf Batubara. Bukan sekadar diberhentikan sementara seperti lazimnya, Yusuf langsung “dipecat tetap” dari jabatannya—tanpa vonis pengadilan, tanpa ruang klarifikasi publik.
Langkah ini sontak memicu tanda tanya besar. Pasalnya, dalam sejumlah kasus sebelumnya, Pemkab Deli Serdang cenderung berhati-hati. Kepala desa yang tersandung kasus asusila hingga dugaan korupsi pun hanya diberhentikan sementara, dan baru diberhentikan tetap setelah putusan hukum yang inkrah. Tapi mengapa perlakuan berbeda diterapkan pada Yusuf Batubara?
Menurut Plt Kadis PMD Deli Serdang, Citra Efendy Capah, pemecatan Yusuf didasari oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. “Sudah diberhentikan tetap. Ada LHP dari Inspektorat, karena ada penyalahgunaan wewenang,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut soal bentuk pelanggaran yang dilakukan, Citra justru enggan menjelaskan detail. “Masalahnya penyalahgunaan anggaran. Kalau mau lebih jelas, tanya ke Inspektorat saja,” katanya singkat.
Penunjukan Kasi Trantib Kecamatan Hamparan Perak sebagai Penjabat (Pj) Kades menambah kesan bahwa semuanya sudah “disiapkan rapi”. M Yusuf Batubara pun buka suara. Dihubungi via telepon, ia menilai pemecatan ini bukan murni karena pelanggaran, tapi lebih karena kepentingan politik.
“Saya percaya ini penuh muatan politik. Ini bukan soal anggaran. Ini soal kepentingan,” tegas Yusuf dengan nada kecewa.
Kini, masyarakat bertanya-tanya: apakah Yusuf benar bersalah? Atau justru sedang dijadikan tumbal oleh kekuatan politik yang tak ingin dirinya melangkah lebih jauh?
Satu hal yang pasti, keputusan ini bukan sekadar soal jabatan. Ini soal siapa yang berani melawan arus — dan siapa yang akan tenggelam karenanya. (Red)

