BATUBARAPOS.com, MEDAN – Aksi bak sinetron mewarnai penangkapan Risma Siahaan (64), seorang perempuan lanjut usia yang kini menjadi tersangka kasus penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 21,91 miliar. Ya, Anda tidak salah baca—seorang nenek!
Penangkapan dilakukan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah surat penetapan tersangka atas nama Risma diterbitkan pada Kamis, 17 April 2025. Surat bernomor TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 itu langsung ditindaklanjuti dengan perintah penangkapan pada hari yang sama.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan Kejari, Polrestabes Medan, dan unsur pemerintah langsung menyergap kediaman Risma di Jalan Sutomo No. 11, Medan. Di balik pintu rumah bergaya kolonial itu, tersangka yang telah lama mangkir dari tiga kali panggilan penyidik akhirnya ditangkap. Tapi rupanya, cerita tak berhenti di situ.
“Sesampainya di rutan, dibawa ke ruang register, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri,” ungkap Kepala Seksi PidsusKejari Medan, Mochamad Ali Rizza.
Drama dimulai. Risma yang sempat intens berkomunikasi lewat telepon dengan penasihat hukumnya selama perjalanan, mendadak “pingsan” ketika hendak diproses di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Tim Kejari yang tidak mudah terkecoh, langsung memanggil dokter dari RSUD Pirngadi. Dan hasilnya? “Tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak ditemukan hal yang jadi penghalang untuk dilakukan penahanan,” tegas Ali.
Namun, seperti sinetron yang tak mau tamat di episode pertama, Risma kembali beraksi. Kali ini, ia pura-pura pingsan lagi saat hendak diserahterimakan ke pihak rutan. Petugas pun angkat tangan. Rekomendasinya: bawa ke rumah sakit.
Pukul 18.15 WIB, Risma dibawa ke Rumah Sakit Umum Bandung untuk rawat inap, tapi tetap harus kembali ke rutan untuk ditahan setelah kondisinya dinyatakan stabil.
Aksi akting ini rupanya bukan satu-satunya catatan “nakal” sang nenek. Sebelumnya, ia sempat mengusir petugas pengukur dari PT KAI yang datang ke aset negara yang dikuasainya secara ilegal. Aset itu, dulunya rumah dinas PT KAI, kini malah dijadikan usaha pribadi oleh Risma.
“Aset PT KAI ini berupa gedung yang sebelumnya merupakan rumah dinas dan dijadikan tersangka untuk membuka usaha,” jelas Ali.
Atas tindakannya, Risma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001.
Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian negara mencapai Rp 21.911.000.000.
Risma Siahaan, di usia senja, justru membuka lembaran baru di balik jeruji. Bukan kisah masa tua yang tenang, melainkan babak hukum akibat keserakahan. (Red)

