Batubarapos.com, Batubara – Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Manahan Siregar, SH, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada awal Februari lalu. Pelaku, seorang residivis berinisial RA (25), akhirnya ditangkap setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, melalui Kasi Humas AKP AH Sagala, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Liliani Damanik yang masuk ke Polsek Indrapura pada 4 Maret 2025. Sepeda motor tersebut diketahui hilang sejak 1 Februari 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Batu II, Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi. Pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 buah helm LTD warna abu-abu
- 1 lembar STNK dan BPKB sepeda motor Honda Scoopy BK 2018 OAK
- 1 buah Playdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat mencuri
“Kejadiannya pada 1 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir. Saat kembali, sepeda motornya sudah hilang, meskipun kunci kontak masih tertinggal pada kendaraan,”ujar AKP AH Sagala.
Saat diinterogasi, pelaku RA mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia beraksi bersama MR (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Sagala.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindak kejahatan di sekitar mereka. “Polres Batubara dan Polsek jajaran tetap berkomitmen dalam memberantas kejahatan serta menjaga keamanan masyarakat,” tutup Sagala.