Batubarapos.com, Batubara– Pengadilan Negeri Kisaran menggelar sidang lapangan untuk memeriksa objek tanah yang menjadi sengketa antara pihak penggugat dan tergugat. Sidang ini dilakukan pada Jumat sore, pukul 15.30 WIB, dengan melibatkan majelis hakim, kuasa hukum, serta pihak-pihak terkait, Kisaran, 24 Januari 2025.
Dalam sidang lapangan ini kuasa hukum tergugat, Dodi Arijona, yang mewakili H. Muhammad Yahya menjelaskan
“Sebagian tanah itu memang milik kami tapi lahanya sebagian dari objek tersebut bukan seluruhnya, tapi yang kami lihat di lapangan tadi, penggugat memperlihatkan objek yang tidak masuk dalam objek perkara yang kami ketahui,”
ujar Dodi Arijona dengan nada tegas.
Lebih lanjut, H Muhammad Yahya dari ahli waris alm Muhammad nur mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses sidang lapangan tersebut. Menurutnya, majelis hakim hanya melihat objek perkara tanpa melakukan pengukuran di lokasi.
“Kami merasa kecewa karena tidak ada pengukuran yang dilakukan. Seharusnya, pihak penggugat dan tergugat bersama-sama melakukan pengukuran berdasarkan dokumen masing-masing. Apalagi, penggugat hanya menggunakan SKT tahun 2021 tanpa memperlihatkan dasar surat yang lebih kuat seperti girik,” Sambut adik beradik Ahli waris alm Muhammad nur.
Ia juga menyayangkan bahwa salah satu bidang tanah dengan SKT atas nama almarhum Sindar tidak dimasukkan ke dalam objek perkara, meskipun sehlbelumnya menjadi bagian dari sengketa.
Meskipun merasa kecewa, pihak tergugat tetap menyatakan akan mengikuti keputusan majelis hakim.
“Apapun hasilnya, kami tetap mengikuti keputusan majelis, walau kami sedikit kecewa dengan proses hari ini,”tutup Kuasa Hukum Dodi Arijona.
Sidang lapangan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara transparan dan adil. Namun, ketegangan yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa ini masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, terutama terkait batas tanah dan keabsahan dokumen yang diajukan oleh masing-masing pihak.