BATUBARAPOS.com, BATUBARA – Keputusan mengejutkan Kurnia Lismawatie untuk mundur dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara pada 15 Maret 2025 menimbulkan riak tajam dalam tubuh birokrasi daerah. Pengunduran diri ini bukan sekadar meninggalkan kekosongan kursi pimpinan, tetapi juga menyisakan tanda tanya besar: bagaimana dengan pertanggungjawaban anggaran yang ia emban?

Komunitas Peduli Batubara (Kompi) menjadi suara paling lantang menyoroti kasus ini. Mereka menilai mundurnya Kurnia, yang menjabat sejak 9 November 2023 di era Bupati Zahir, bukan berarti bebas dari tanggung jawab atas seluruh realisasi anggaran PUTR.
Pengunduran Diri di Titik Kritis Audit BPK
Surat pengunduran diri Kurnia diserahkan langsung kepada Bupati Baharuddin Siagian, tepat di tengah tahapan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Bahkan, Kurnia mundur sebelum LKPD diserahkan ke Kantor BPK RI Perwakilan Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan, pada 27 Maret lalu.
“Keyakinan kami, BPK sudah memegang LKPD unaudited, termasuk seluruh pos belanja modal dan operasional tahun 2024 serta utang tahun 2023 yang telah dibayarkan kepada rekanan. Jadi, mundur bukan berarti lolos dari tanggung jawab,” tegas Rizki Akbar Ambiya, Kepala Divisi Advokasi dan Kajian Strategis Kompi.
Audit Dimulai, Kompi Kawal Ketat
Kompi menilai momen penyerahan LKPD 2025 sebagai awal penting proses audit dan pengungkapan berbagai catatan anggaran. Mereka menegaskan bahwa tanggung jawab bukan hanya pada pejabat pelaksana harian yang menggantikan posisi Kurnia, tapi juga melekat kuat pada pejabat sebelumnya.
“Segala temuan BPK nantinya harus direspons. Bila sifatnya administratif, bisa ditindaklanjuti oleh pejabat baru. Namun, narasi anggaran tetap berasal dari era Kurnia. Itu tidak boleh dilupakan,” ucap Rizki.
Inspektorat: Tanggung Jawab Tetap Melekat
Inspektur Daerah Batu Bara, Hasrul Irfan, dilansir dari siletpost.com, menegaskan bahwa siapapun pejabat yang menandatangani atau mengesahkan dokumen anggaran, tetap bertanggung jawab atas kebenaran material dan konsekuensi hukum dari pelaksanaannya.
“Termasuk mantan Kadis PUTR. Rekomendasi BPK yang muncul nantinya tetap harus ditindak oleh pejabat yang merealisasikan anggaran. Kecuali bila bersifat administratif, maka dapat diselesaikan oleh pejabat yang menggantikannya,” ujar Hasrul.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kurnia belum memberikan klarifikasi. Pesan WhatsApp yang dikirim padanya hanya menunjukkan centang biru pada pukul 15.15 WIB, 20 April 2025.
Kompi Serukan Moratorium Mutasi
Tak berhenti di situ, Kompi juga menyerukan agar Bupati Baharuddin menerapkan moratorium mutasi jabatan bagi pejabat yang sedang atau baru saja mengajukan pengunduran diri.
“Jangan ada pejabat yang pindah dulu, apalagi mereka yang pernah memegang tongkat anggaran besar. Biarkan mereka tuntas menjawab di meja audit. Bersih dulu, baru boleh bergeser,” pungkas Rizki.
Menurut Kompi, transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama yang harus ditegakkan di awal masa pemerintahan Bupati Bahar. Mereka bersumpah akan terus mengawal jalannya audit ini hingga tuntas—hingga tak ada satu pun noda hitam yang tertinggal. (Red)

