BATUBARAPOS.com, BATU BARA –Kasus dugaan korupsi Dana BOS yang melibatkan dua oknum kepala sekolah di Kabupaten Batubara semakin mendapat perhatian publik. Dua oknum tersebut, yang menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMA dan SMK, ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan barang bukti senilai Rp319.000.000.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga menuai kekhawatiran dari kalangan aktivis mahasiswa Batubara, salah satunya Jaringan Pemuda Batubara (Japera). Mereka mengapresiasi langkah preventif Kejatisu yang berhasil menyelamatkan dana negara dari penyelewengan. Namun, Japera mendesak agar pengembangan kasus ini dilakukan lebih lanjut.
Menurut Koordinator Japera, Arsyad Kamal, kedua oknum yang sudah ditangkap tidak mungkin bekerja sendiri, mengingat jabatan mereka di MKKS lebih bersifat koordinasi antar sekolah. Arsyad mencurigai adanya pihak lain yang lebih berkuasa di balik kejadian ini, terutama seseorang yang memiliki pengaruh besar dan ditakuti oleh para kepala sekolah. Ia mengisyaratkan bahwa orang tersebut mungkin berasal dari Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) wilayah Batubara, Asahan, dan Tanjung Balai.
Japera pun berencana untuk melaporkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini melalui laporan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Asisten Intelijen Kejatisu. Mereka berharap agar Kejatisu tidak hanya menahan dua oknum yang terlibat, tetapi juga melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi dalang intelektual di balik penyunatan Dana BOS.
Arsyad menambahkan bahwa kasus ini kemungkinan bukan yang pertama kali terjadi, dan sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, meskipun baru kali ini terbongkar. Oleh karena itu, Japera berharap Kejatisu membuka ruang untuk pengembangan lebih lanjut dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak berkuasa yang terlibat.
Japera berharap, dengan pengembangan kasus yang transparan, semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban atas penyelewengan Dana BOS yang merugikan negara dan dunia pendidikan.
Sumber : pojokpolitik.com