BATUBARAPOS.com, BATU BARA | Suasana di kantor pusat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Kabupaten Batu Bara, mendadak tegang pada Kamis (13/11/2025) siang. Satu per satu penyidik dari bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memasuki gedung dengan membawa map dan segel berlogo kejaksaan. Mereka datang bukan untuk bersilaturahmi, melainkan untuk membongkar dugaan korupsi besar dalam penjualan aluminium tahun 2019.

Penggeledahan yang dimulai pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB itu berlangsung di beberapa ruangan strategis, termasuk ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana dan Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, hingga ruang arsip perusahaan. Tak satu pun luput dari sorotan mata tajam penyidik.
“Hari ini, tim penyidik melakukan penggeledahan sebagai langkah lanjutan untuk pendalaman penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ungkap Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, di Medan.
Dari hasil penggeledahan itu, sejumlah dokumen penting berhasil diamankan—mulai dari surat pengiriman dan penjualan aluminium, laporan keuangan, hingga berkas internal yang diduga menyimpan jejak transaksi mencurigakan antara PT Inalum dan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
“Dokumen-dokumen ini memuat proses penjualan mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk aluminium. Seluruhnya akan menjadi bahan analisis penyidik,” tambah Indra.
Aksi penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat izin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor: 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.
Indra menegaskan, langkah ini menjadi babak penting dalam upaya membuka tabir dugaan permainan busuk di balik penjualan aluminium milik negara.
“Setelah penggeledahan ini, kami berharap alat bukti yang diperoleh dapat menyempurnakan proses penyidikan dan membuat perkara ini semakin terang,” ujarnya.
Kasus yang kini disidik diduga terkait penyimpangan dalam proses penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019. Sejumlah nama penting disebut mulai diperiksa dan diidentifikasi keterlibatannya.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” tutup Indra dengan nada tegas.
Kini, publik menanti langkah lanjutan Kejati Sumut. Akankah penggeledahan ini menjadi awal terbongkarnya skandal besar di tubuh raksasa industri aluminium nasional itu? Waktu yang akan menjawab. (Red)

