Kekerasan Terhadap Anak di Kuala Tanjung, Polres Batu Bara Segera Panggil Pelapor

Date:

BATUBARAPOS.com, BATU BARA Tangisan dan jeritan hati seorang ayah menggema dari Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka. Anak laki-lakinya yang baru berusia 5 tahun menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pria dewasa berinisial SB (55). Kejadian memilukan ini tak hanya menyayat hati keluarga korban, tapi juga mengguncang nurani masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu sore, 12 April 2025 di Dusun III Alai ini menyisakan trauma mendalam. Korban ditampar dengan keras pada bagian wajah sebelah kiri hingga menyebabkan lebam dan bengkak.

Ket Photo : Hasil Visum Boca 5 Tahun

“Anak saya masih balita, tapi sudah harus merasakan kekerasan dari orang dewasa. Wajahnya lebam, bengkak, dan sekarang dia ketakutan setiap kali melihat orang asing,” ujar sang ayah, Hendra Ginting, dengan mata berkaca-kaca kepada Batubara Pos, Jumat (25/04/2025).

Tidak tinggal diam, Hendra segera mengambil langkah hukum. Ia melaporkan peristiwa ini ke Polres Batu Bara pada 14 April 2025, dengan nomor laporan STTLPB/120/IV/2025/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA. Namun, nyaris dua pekan setelah laporan masuk, belum ada perkembangan berarti dalam proses penanganannya.

“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Tapi sampai sekarang, belum ada kejelasan,” ucap Hendra, menahan amarah dan kecewa.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, menyatakan bahwa laporan baru diterima dan masih dalam tahap kelengkapan administrasi.

“Untuk LP-nya baru kami terima dua hari lalu. Ini sementara kami masih melengkapi administrasinya, kemudian akan kami undang pihak pelapor untuk dimintai keterangan. Terima kasih,” ujar AKP Tri Boy via WhatsApp.

Kepala Desa Kuala Tanjung saat dihubungi Batubara Pos juga membenarkan bahwa sempat dilakukan mediasi antara kedua pihak di rumah Kepala Dusun III Alai. Namun, mediasi tersebut tampaknya tak menyurutkan langkah keluarga korban untuk mencari keadilan lewat jalur hukum.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut kekerasan terhadap anak di bawah umur—kelompok paling rentan yang seharusnya dilindungi sepenuhnya oleh negara. Hendra mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Anak saya tidak akan pernah melupakan kejadian ini. Saya tidak ingin pelaku bebas begitu saja. Hukum harus ditegakkan,” tegas Hendra.

Kini, masyarakat Batu Bara menanti langkah nyata dari kepolisian. Jangan biarkan kasus ini tenggelam. Jangan biarkan air mata anak kecil menjadi sia-sia di tengah sistem hukum yang lamban. ( Soleh Reni )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bentuk Kepedulian kepada Tanah Kelahiran, KABAMSU Salurkan Bantuan ke Dua Desa Terdampak Bencana Alam di Tapanuli Selatan

TAPANULI SELATAN | BATUBARAPOS, - Banjir bandang yang melanda...

IMARSU Nyatakan Darurat Kemanusiaan, Desak Pemprov Sumut Bantu Mahasiswa Korban Banjir di Aceh

BANDA ACEH | BATUBARAPOS, -  Ikatan Mahasiswa Ar-Raniry Sumatera...

Nurhaji DPRD Fraksi Gerindra Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG | BATUBARAPOS, - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat...

Aliansi Mahasiswa Sumatera dan TurunTangan Yogyakarta Salurkan Kepedulian untuk Korban Banjir

YOGYAKARTA | BARUBARAPOS, - Suasana kepedulian memenuhi berbagai sudut...