Jembatan Gantung Desa Mandarsah–Pakam Tanpa Plang, Tanpa Helm, TNI Ikut ‘Ngawal’

Date:

BATU BARA | BATUBARAPOS, Rehabilitasi jembatan gantung penghubung Desa Mandarsah dan Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, kini menjadi sorotan tajam publik. Pekerjaan proyek ini tidak memasang plang resmi, mengabaikan standar keselamatan kerja (K3), dan muncul kontroversi karena seorang oknum TNI terlihat “mengawal” progres proyek.

Ket Photo : Sumber Foto BataraTV.com

Sejak awal pembangunan, proyek yang dibiayai negara ini tidak menampilkan papan nama sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 70 Tahun 2012, dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (diubah dengan Nomor 12 Tahun 2021).

Warga setempat menilai ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi indikasi praktik proyek silumanyang mengurangi keterbukaan informasi publik. “Kalau tidak ada papan informasi, wajar kalau kami menduga ini proyek siluman. Ini uang siapa? Uang negara atau uang siapa?” kata Jen Topan, warga Mandarsah, Dikutip dari Bataratv.com

Fakta lapangan menunjukkan, pengelasan lemah, besi penyangga lantai belum terpasang sempurna, tapi lantai jembatan sudah dipasang dan difungsikan. Para pekerja tidak dilengkapi helm, rompi, atau pengaman dasar lain, bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1970, UU Nomor 13 Tahun 2003, dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Imul, pekerja proyek, menegaskan” Dari awal tidak pernah ada K3. Saya sudah komplain soal pengelasan dan penyangga lantai yang belum lengkap, tapi tetap dipasang. Ini sangat berbahaya.”

Saat media melakukan peliputan, seorang oknum berseragam TNI melarang awak media merekam video. “Jangan divideokan ya… saya hanya mengawal progres,” katanya.

Namun, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, keterlibatan TNI dalam proyek sipil hanya diperbolehkan jika bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seperti TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), bukan pengawalan proyek sipil rutin.

Pembatasan kerja jurnalistik ini berpotensi melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana hingga 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta bagi pihak yang menghambat kerja pers.

Warga Menuntut Tindakan Tegas

Warga kini mendesak:

  • Audit menyeluruh oleh dinas teknis terkait
  • Penyidikan oleh aparat penegak hukum, terutama Tipikor
  • Klarifikasi resmi atas keterlibatan oknum TNI

Roberth Simanjuntak, aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara, menegaskan bahwa Perpres terkait pengadaan barang/jasa bertujuan mendorong transparansi, pengawasan publik, dan mencegah korupsi. Kegagalan pemasangan plang proyek bisa berujung sanksi administrasi hingga pencopotan kontraktor.

Kesimpulan Proyek jembatan ini bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi ujian bagi negara, apakah hukum ditegakkan dan keselamatan warga dijaga, atau diam di tengah praktik proyek bermasalah.

Sumber berita : BataraTV 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pastikan Kesiapan Tepat Sasaran, Bupati Baharuddin Tinjau Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

BATU BARA | BATUBARAPOS.com, - Guna memastikan kesiapan lokasi...

Peringati Pekan Imunisasi Dunia, Staf Ahli PKK Ny. Leli : Imunisasi adalah Hak Dasar Manusia

BATU BARA | BATUBARAPOS.com,- Ketua TP PKK Kabupaten Batu...

Perkuat Hubungan Kerja Sama, Bupati Batu Bara Terima Kunjungan Konsulat Jenderal RRT Medan

BATU BARA | BATUBARAPOS.com, - Dalam rangka memperkuat hubungan...