BATUBARAPOS.com, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Penetapan tersebut diumumkan Rabu (6/11/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah sebelumnya Abdul Wahid terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin malam.
Dalam pengumuman resmi itu, Abdul Wahid tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan. Bersama Abdul Wahid, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa meskipun pengumuman penetapan tersangka dilakukan lebih dari 1×24 jam setelah OTT, hal itu bukanlah pelanggaran hukum. Penundaan tersebut, kata Tanak, semata-mata disebabkan oleh faktor teknis dan bukan masalah yuridis.
“Hal yang penting dan yang jelas, KPK dalam menjalankan tugasnya tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Sesuai hukum acara pidana, dalam tempo 1×24 jam setelah tindakan tangkap tangan, penyelidik wajib memastikan apakah perbuatan yang dilakukan dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Tanak di hadapan awak media.
Tanak menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit soal waktu pengumuman tersangka, melainkan hanya mengatur batas waktu pemeriksaan setelah penangkapan. Karena itu, menurutnya, KPK tetap bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Senada dengan Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa penundaan pengumuman disebabkan oleh kendala teknis di lapangan. Ia menyebut, pemeriksaan terhadap sembilan orang yang ditangkap, ditambah satu orang yang menyerahkan diri, baru selesai dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
“Kami juga kalau jam 3 pagi agak ini ya, kurang tepat lah untuk pengumuman. Jadi, lebih baik diumumkan pagi atau siang harinya, agar informasinya bisa disampaikan secara utuh,” kata Asep.
Dalam waktu 1×24 jam pasca-OTT, KPK memastikan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan oleh KPK. Hingga berita ini diterbitkan, Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Red)

