BATUBARAPOS.com, MEDAN | Drama politik di Sumatera Utara kembali mencuri perhatian. Kali ini bukan soal rapat paripurna, melainkan gara-gara kolom komentar Instagram. Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus SH M.Kn, resmi melapor ke Polda Sumut terkait dugaan pencemaran nama baik, Kamis (14/8/2025).
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Menariknya, yang ikut terseret adalah HS, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang, yang diduga menuliskan komentar tak sedap di media sosial.
Awalnya, sebuah berita online diposting ke Instagram. Namun, bukannya adem, justru muncul komentar pedas dari beberapa akun, termasuk HS, yang menurut Erni merugikan dirinya pribadi maupun lembaga DPRD Sumut.
“Saya datang ke Polda Sumut sebagai warga negara yang taat hukum. Semua orang berhak membela nama baiknya,” tegas Erni, Jumat (15/8).
Ia menyebut laporannya mengacu pada UU ITE dan Pasal 315 KUHPidana, dengan harapan memberi efek jera agar tidak ada lagi pihak seenaknya menyebar komentar tanpa dasar hukum. Erni juga membawa sejumlah dokumen dan bukti kuat saat membuat pengaduan.
“Saya minta pihak kepolisian bekerja profesional dan objektif dalam menangani kasus ini,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan adanya laporan Ketua DPRD Sumut. Ia memastikan penyidik akan mempelajari lebih lanjut aduan tersebut. Dilansir Dari Waspada.id
Kini publik dibuat geleng-geleng: dua orang wakil rakyat, sama-sama dewan, tapi ributnya justru di Instagram hingga berlanjut ke meja penyidik.