BATUBARAPOS.com, YOGYAKARTA | Kritik tajam dilontarkan oleh Bidang Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Tengah–Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap langkah Polda DIY yang menangkap seorang peretas situs judi online.
Sakti Anbiya H, Wakil Sekretaris Bidang Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Badko HMI Jateng–DIY, menilai penangkapan tersebut justru kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan judi online yang selama ini menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Mengapa pembobol situs judi yang justru mengacaukan sistem kejahatan digital malah ditangkap? Sementara para bandar judi online yang meraup keuntungan miliaran dari penderitaan rakyat masih bebas berkeliaran?” tegas Sakti, Rabu (6/08/2025)
Menurutnya, tindakan represif terhadap individu yang meretas atau mengganggu jalannya praktik judi online merupakan kegagalan aparat dalam menentukan prioritas hukum. Ia memandang, di tengah maraknya perjudian digital, keberanian membongkar sistem ilegal semestinya diapresiasi sebagai bentuk perlawanan sipil, bukan malah dikriminalisasi.
Badko HMI Jateng–DIY menuntut:
- Polda DIY memfokuskan upaya penegakan hukum pada aktor utama di balik situs judi online, bukan kepada pihak yang mengganggu praktik tersebut.
- Penegakan hukum yang transparan, adil, dan bebas dari kepentingan bisnis ilegal.
- Pemerintah dan aparat hukum memperkuat sistem keamanan digital nasional agar terbebas dari infiltrasi judi online.
“Jika negara gagal berdiri di pihak korban, maka masyarakat sipil akan bangkit untuk menyuarakan kebenaran. Hukum tidak boleh melindungi penjahat, apalagi menjadikan pembongkar kejahatan sebagai tersangka,” tegas Sakti di akhir pernyataannya.
Penulis : Putri Dwi Kusuma