close
Kilas DaerahRagam Batu Bara

Ditanya Soal Dugaan Korupsi Rp.23 M, Sekwan Batu Bara Lemas “Mengaku Sakit”

Batu Bara-| Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Batu Bara Agus Andika terlihat sakit saat dikonfirmasi terkait dugaan korupsi di Sekretariat Dewan yang saat ini tengah dia pimpin.

Saat dikonfirmasi pada Kamis siang (30/6/2022) sekitar 15:40, Sekwan Batu Bara Agus Andika terlihat sakit saat beberapa kali dikonfirmasi.

Agus Andika Sekretaris Dewan (Sekwan) Batu Bara. (Foto: ist)

“Senin aja datang ke kantor ya dek, abang lagi sakit,” kata Sekwan kabupaten Batu Bara Agus Andika, kepada Batubarapos.com.

Benarkah Sekwan Sakit ? Usut punya usut, media ini mencoba melakukan konfirmasi secara berulang dengan sejumlah ASN di Sekretariat Dewan.

Dari hasil konfirmasi yang berhasil dilakukan Batubarapos.com kepada sejumlah pegawai Sekwan, tidak ditemukan adanya bukti surat pemberitahuan sakit Sekwan DPRD yang masuk di sekretariat Dewan.

Bahkan sejumlah ASN di Sekretariat Dewan Batu Bara saat dikonfirmasi justru mengakui, tidak mengetahui.

“Hari ini bapak memang gak masuk, cuma saya kurang tau kalau bapak sakit” kata salah seorang ASN yang bekerja untuk Sekwan, saat dikonfirmasi pada Jumat, (01/7/2022)

Diberitakan sebelumnya, Sekwan Batu Bara diduga melakukan dugaan korupsi dari anggaran sebesar Rp23 miliar di Sekretariat DPRD Batu Bara.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Batu Bara Arwan Syahputra pada senin, (30/6/2022).

Arwan menduga, ada sekitar 23 miliar dari pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan tahun 2020, dari 84 paket pekerjaan yang terdiri dari 57 paket proyek dengan metode penyedia dan dari 27 paket proyek yang diswakelolakan oleh Agus Andika, diduga tak dapat dipertangungjawabkan selaku penanggung jawab mutlak anggaran.

Arwan Syahputra Ketua Pemda Batu Bara

Dari total anggaran 84 paket pekerjaan di Sekretariat Dewan yang terdiri dari 57 paket dengan metode penyedia dan dari 27 paket proyek pekerjaan swakelola tersebut.

“Ada sekitar sebanyak 31 proyek paket kegiatan penyedia dan 8 proyek swakelola yang diduga sarat manipulatif,” kata Arwan Syahputra.

Arwan menjelaskan adanya ketidak sesuaian antara isi laporan pertangungjawaban mutlak yang telah ditandatangani oleh Sekwan selaku pengguna Anggaran dalam isi kontrak pekerjaan itu sangat berbeda dengan hasil realisasi fisik kegiatannya.

“Adanya dugaan manipulasi dokumen pertanggung jawaban inilah kemudian kami pertanyakan hingga sampai memasuki surat ke tahap dua, namun Sekwan masih terkesan menutup mulut, seperti ada yang dilindungi oleh Sekwan yang melebihi dirinya sendiri, terlebih adanya dugaan rekanan tertentu dalam beberapa proyek di Sekretariat Dewan yang diduga sangat diistimewakan oleh Sekwan ,”kata Arwan Syahputra.

“Karena kami menduga seperti ada yang dilindungi oleh Sekwan yang melebihi dirinya sendiri, sehingga kami menilai kegiatan tersebut sarat manipulatif. Maka untuk itu kami menyarankan kepada Aparat Penegak hukum untuk membuka ruang pra penyelidikan (pulbaket) terkait dugaan korupsi Sekwan DPRD Batu Bara tahun anggaran 2020,”ungkapnya.

Dalam waktu dekat, Arwan menyatakan akan segera mendesak aparat penegak hukum agar segera membuka ruang pra penyelidikan (pulbaket) untuk mengusut dugaan korupsi pada Sekretariat Dewan.

“Landasan kita setelah menelaah dari beberapa celah dugaan korupsi anggaran di Sekwan, ada beberapa kali ditemukan ketidakpatuhan Sekwan dalam mengelola anggaran, dan itu dapat dibuktikan beberapa kali dengan catatan BPK di LKPD. dan dari celah inilah kami menduga Sekretaris Dewan ini bukanlah orang yang benar-benar suci, sakral dan bersih dari dugaan korupsi,” ucapnya.

“Dugaan Korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekwan ini kami menduga diawali dari sejak perencanaan dan penganggaran. Jadi penganggaran yang ada di Sekwan ini kami menduga sudah dikapling-kapling, seakan sekian jatah buat pihak-pihak tertentu untuk diuntungkan ,”katanya.

Arwan mengatakan, adanya dugaan permainan spesifikasi teknis yang diduga dimainkan Sekwan dengan memecah-mecah mata anggaran dengan menaikkan spesifikasi sehingga anggaran menjadi besar namun tidak sesuai pada output jika dibaca menurut indikator SAKIP.

Selain itu Arwan juga menduga, ada keuntungan untuk diri sendiri dan Penyedia jasa yang diduga diperoleh oleh Sekwan dengan tercapainya maksud melakukan penyusunan, mengaitkan diri dalam Penetapan pihak-pihak penyedia barang dan jasa dalam setiap penunjukan penyedia yang diduga tak sesuai menurut KLBI, hingga dalam menetapkan pencairan anggaran (SP2D) yang diakibatkan dari terlaksananya 31 proyek penyedia dan 8 proyek swakelola tersebut.

“Sehingga dari proyek itu diduga beralihnya sebahagian hak-hak harta dan dokumen milik negara untuk diri sendiri dan orang lain atau penyedia tertentu dari pekerjaan itu,” ucapnya.

Selain itu Arwan juga menduga bahwa Sekwan diduga melakukan dugaan korupsi jenis perbuatan curang dalam setiap menetapkan anggaran sejak dari perencanaan, yang sebelumnya tidak ada dalam rancangan KUA PPAS, namun muncul tiba setelah DPRD mengesahkan APBD 2020.

Setidaknya, tambah Arwan, “ada beberapa Dokumen SP2D yang bisa menjadi acuan investigasi kami apakah ada dugaan tindak pidana korupsi dalam suatu proyek di Sekwan Batu Bara tersebut,”

“Pertama, yakni dari dokumen kerangka acuan kerja (KAK) yang amburadul dan kadang juga tidak ada. Dari sejumlah Dokumen seperti tidak adanya memuat latar belakang proyek, hanya nama pengadaan barang, sumber dana dan perkiraan biaya yang tak konsisten di tahun yang sama dari pelaksanaannya.

Adapun dugaan korupsi anggaran Sekwan dengan metode Penyedia yang perlu mendapatkan perhatian Penegak Hukum untuk diselidiki kata Arwan, “diantaranya sebagai berikut”:

1. Belanja Cetak Rp. 60.000.000

2. Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih Rp.50.000.000

3. Belanja Makanan dan Minuman Rapat tahap II Rp.595.000.000

4. Makanan dan minuman pada acara Open House Rumah Dinas Jabatan Rp.80.000.000

5. Makan minum tamu bulan Oktober 2020 Rp.51.000.000

6. Makan minum tamu bulan Juli-September 2020 Rp 51.000.000

7. Makan minum tamu bulan April-Juni 2020 Rp. 51.000.000

8. Makan minum tamu bulan Januari – Maret 2020 Rp 51.000.000

9. Belanja makan minum rapat untuk bulan Oktober -Desember 2020 Rp.201.000.000

10. Belanja makan minum rapat untuk bulan Juli – September 2020 Rp.201.000.000

11. Belanja makan minum rapat untuk bulan April- Juni 2020 Rp.201.000.000

12. Belanja makan minum rapat untuk bulan Januari-Maret 2020 Rp.201.000.000

13. Belanja Sembako Rumah Dinas Pimpinan bulan Oktober- Desember Rp. 195.000.000

14. Belanja Sembako Rumah Dinas Pimpinan bulan Juli- September Rp.195.000.000

15. Belanja Sembako Rumah Dinas Pimpinan bulan April-Juni Rp.195.000.000

16. Belanja Sembako Rumah Dinas Pimpinan Januari-Maret Rp.195.000.000

17. Belanja Alat Tulis Kantor Rp.100.000.000

18.Belanja Jasa Service kendaraan Dinas Roda Empat Rp.235.000.000

19. Belanja Bendera / Umbul-Umbul Rp. 45.000.000

20. Belanja Rutin Berkala Gedung dan Kantor Rp.101.500.000

21. Medical Checkup 35 Anggota DPRD Rp. 192.500.000

22. Belanja Pakaian khusus dan hari-hari tertentu Rp. 100.000.000

23. Belanja Pakaian Dinas Harian DPRD Rp.122.500.000

24. Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Rp.105.000.000

25. Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) DPRD Rp.122.500.000

26.  Belanja Modal Pengadaan PIN Emas DPRD Rp.192.500.000

27. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Kegiatan Reses Tahap I DAPIL I Rp.136.000.000

28. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Kegiatan Reses Tahap I DAPIL II Rp. 187.000.000

29. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Kegiatan Reses Tahap I DAPIL III Rp. 51.000.000

30. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Kegiatan Reses Tahap I  DAPIL IV Rp.153.000.000 Pengadaan

31. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Kegiatan Reses Tahap I DAPIL  V Rp. 68.000.000

Arwan Syahputra Ketua Pemda Batu Bara

Adapun dugaan korupsi anggaran Sekwan dengan metode Swakelola yang perlu mendapatkan perhatian Penegak Hukum untuk diselidiki, kata Arwan diantaranya sebagai berikut :

1. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar  daerah Rp.6.012.098.670

2. Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi/Teknis Perkantoran Rp. 1.542.000.000

3. Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Dan Pelumas Rp.224.720.000

4. Paket Pendidikan dan pelatihan formal Rp.1.423.932.000

5. Pembahasan rancangan peraturan daerah Rp.80.000.000

6. Rapat-rapat Penyusunan Ranperda Inisiatif Rp.90.000.000

7. Rapat-rapat paripurna Rp 167.000.000

8. Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam dan luar daerah Rp. 6.184.762.000

***Suib Wijaya***

read more
Kilas Daerah

Bank Sumut Limapuluh Ultimatum Debitur Nakal, Termasuk Para PNS!

Batubarapos.com — Lonjakan kredit macet memang menimpa banyak Bank sepanjang tahun lalu, tak terkecuali Bank Sumut kantor Cabang Limapuluh, Batu Bara yang pada 2021 lalu gagal mencapai target laba bersih 100 %, lantaran terkendala para Debitur nakal, sehingga target hanya tercapai 92%.

Beberapa kredit macet khususnya di Bank Sumut Lima Puluh, Batu Bara diduga terjadi lantaran banyaknya debitur nakal yang melakukan penyimpangan terhadap dana yang diterimanya.

Bank Sumut Ancam Debetur Nakal

Pihak Bank Sumut Limapuluh pun kemudian mengancam akan segera mengumumkan nama mereka kepada publik, termasuk para debetur nakal di kalangan PNS Pemkab Batu Bara yang banyak macet membayar kredit .

“Para Debitur nakal ini jumlahnya sudah ada sebanyak 131 orang, dengan tunggakan Rp2,6 miliar, saat ini nama-nama mereka belum kita umumkan, masih nunggu iktikad baik mereka dulu,” kata Kepala Cabang Bank Sumut Lima Puluh Teddy Pribadie kepada Kontra.id, ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, (25/02/22).

Sebagai Upaya Kurangi Kredit Macet

Hal itu dilakukan guna untuk mengurangi potensi kredit macet  berkepanjangan, disamping itu Bank Sumut juga memiliki target laba bersih sebesar 125% atau setara sekitar Rp41 miliar pada 2022.

Teddy Pribadie

“Karena kita di Bank Sumut ini juga punya target laba sebesar 125% atau laba sekitar 41 miliar untuk tahun 2022 ini. Artinya jika kita memasang target labanya 100% maka kita wajib dapat 125%,” tambah Teddy Kita juga ingin mencapai target 125 % itu dari target 100% yang diberikan,” katanya.

Mengutamakan Pendekatan Persuasif

Untuk itu, Tedy menegaskan sebelum Banknya mengumumkan nama para Debitur nakal ke publik, pihaknya mengaku tetap akan mengutamakan pendekatan persuasif terlebih dahulu.

Diantaranya memberikan debitur kemudahan stimulus apabila lagi dalam kesulitan ekonomi atau yang terkena dampak covid-19, sebagai bentuk itikad baik Bank Sumut mengingatkan kewajiban mereka.

“Yang beriktikad baik akan kita beri kemudahan stimulus,” kata Teddy.

Tunggakan Terjadi di 4 Bank Sumut

Teddy Pribadie kemudian mengungkapkan dari 131 Debitur Nakal tersebut, tunggakannya terjadi di empat kantor Bank Sumut yang ada di kabupaten Batu Bara, 4 diantaranya yakni di kantor Bank Sumut Tanjung Tiram, Indrapura, Bank Sumut Kebun Kopi dan Bank Sumut Limapuluh.

Modus-modus Para Debetur Nakal

Adapun modus-modus yang kerap dilakukan para debitur nakal ini, Teddy menerangkan ada bermacam orang, bergantung karakter orangnya.

Ada yang nekat sampai kabur hingga ke malaysia setelah menerima kredit. Selain itu juga ada yang langsung memailitkan dirinya sendiri setelah langsung menerima kucuran kredit.

Bahkan ada juga yang pada waktu mendapatkan kredit langsung menyalahgunakan dananya dan melarikan diri hingga ke luar provinsi “Ada banyak macam orang,” ucapnya

Kemacetan Kredit Karena Faktor Ekonomi Akan Diberikan Stimulus

Meski demikian, diluar dari 132 Debitur nakal itu, Teddy mengungkap, ada juga kemacatan kredit memang disebabkan oleh faktor kesulitan ekonomi akibat terdampak Covid-19.

“Dari banyaknya Debitur yang nakal, ada yang karena faktor ekonomi, namun jika faktor ekonomi kendalanya tetap kita bantu berikan stimulus sesuai anjuran OJK di tengah Covid-19, misalnya mereka harusnya bayar 1 juta sebulan, kita beri kemudahan jadi 700 ribu,” kata Teddy.

Acamacan Menanti Debetur Nakal

Kepada 132 Debitur Nakal, Teddy menegaskan memberi waktu kepada mereka untuk beriktikad baik membayar tunggakannya.

Bahaya Menanti Para Debitur Nakal

Jika tidak, sesuai instruksi dari OJK, maka identitas mereka dibolehkan untuk diumumkan kepada publik.

Disamping itu Teddy memastikan seumur hidup mereka akan selalu berada dalam kesulitan ekonomi.

Teddy pun kemudian ingatkan bahaya yang akan menanti para debetur nakal tersebut, pertama kata Teddy, nama mereka akan tercatat sebagai debetur nakal dengan reputasi buruk ketika diperiksa di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Jika sudah buruk, dengan otomatis nama mereka akan masuk daftar kredit macet ketika diperiksa di SLIK.

Menurut dia jika penilaian pada SLIK  buruk. Maka nama peminjam atau Debitur itu akan sulit mendapatkan akses kredit dari bank lain dan di lembaga keuangan manapun kedepannya. Nama mereka otomatis masuk blacklist jika tidak dilunasi.

“Kalau skornya buruk, akan sulit. Misalnya ada tagihan kredit tidak lunas ratusan ribu saja. Akan pengaruh tidak bisa ambil pinjaman atau kredit leasing dan lain sebagainya. Ini akan menyulitkan mereka kedepan,” ujar dia.

Adapun peringatan bahaya kedua yang akan menanti para debetur nakal ini, sudah pasti nilai Denda kredit mereka akan bertambah dan itu sangat memberatkan mereka.

Pringatan ini Juga Berlaku Bagi PNS

Peringatan itu, tak terkecuali juga disampaikan oleh orang nomor satu di Bank Sumut Lima Puluh itu kepada beberapa PNS nakal di kabupaten Batu Bara, yang sudah masuk daftar hitam sebagai daftar Debetur nakal lantaran sering macat bayar kredit.

Teddy Pribadie

“Dan yang pasti diantara 131 orang yang macat kreditnya ini, diantaranya juga ada beberapa PNS kita di Batu Bara yang juga masuk dalam debetur nakal” Pungkas Teddy Pribadie.

Merugikan Pihak Bank Sumut

Menurut Teddy, Kondisi kredit macet ini tidak hanya akan memengaruhi kehidupan para pihak peminjam ataupun para Debitur saja, namun juga akan merugikan pihak bank.

Adanya kondisi kredit macet ini akan membuat pihak bank mengalami kerugian beruapa kekurangan dana. Hal tersebut akan berdampak buruk pada kepercayaan nasabah atas jalannya seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh pihak bank Sumut.

read more
1 2 3 4 5
Page 2 of 5