Batubarapos.com-| Wilmar Group, perusahaan minyak sawit terkemuka, tengah menghadapi beberapa masalah serius yang mencuat ke permukaan pada awal tahun ini.
Dari kasus korupsi oleh Oknum Komisarisnya hingga protes masyarakat terkait pembangunan tembok dan pencemaran limbah, perusahaan ini sedang menjadi buah bibir dimasyarakat.
Pada bulan Januari 2023, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Putusan ini merupakan pukulan berat bagi perusahaan dan mencoreng citra perusahaan tersebut.
Sementara itu, di Kuala Tanjung Batu Bara, bagian dari wilmar group (PT. Multimas Nabati Asahan), masyarakat lokal menyuarakan protes karena merasa dirugikan oleh pembangunan tembok dan dugaan pencemaran limbah yang terjadi.
Protes ini diprakarsai oleh Aliansi Masyarakat Kuala Tanjung (AMAS KUTA), yang mendesak PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group) untuk segera membayar dugaan kerugian yang dialami oleh masyarakat.
Muhammad Syafii, Koordinator AMAS-KUTA dan pemegang kuasa masyarakat, menyampaikan bahwa mereka akan melakukan unjuk rasa hari ini, 25 Juli 2023 di PT Multi Mas Nabati Asahan,
Akan tetapi harus ditunda karena pertimbangan dan masukan dari masyarakat pengunjuk rasa dan yang terdampak.
Namun, dia kembali menegaskan bahwa permasalahan ini tetap harus menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Kami tidak akan berhenti dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Kuala Tanjung. Jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan, kami akan melaporkan masalah ini kepada Ombudsman RI, Kementerian,” tegas Syafii.
Situasi ini menjadi peringatan bagi Wilmar Group untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi masalah yang muncul, baik itu terkait dugaan korupsi maupun protes masyarakat.
“Perusahaan ini harus meningkatkan transparansi dan responsif terhadap aspirasi masyarakat jika ingin mempertahankan reputasi dan dukungan dari masyarakat”, tutup Syafii (S)