Batubarapos.com–| Baru-baru ini, Tunas Muda (TM) Gemkara mengungkapkan beberapa tudingan melalui aksi unjukrasa di Lima Puluh.
Untuk memberikan penjelasan yang komprehensif dan mengklarifikasi isu-isu yang dibawa oleh TM Gemkara, Pemerintah Kabupaten Batu Bara (Pemkab Batu Bara) merespon dan menjawab semua tudingan di rapat paripurna DPRD Batu Bara, Senin lalu (18/09/2023) .
Jawaban tersebut disampaikan dalam paripurna, oleh para Kabid BKAD, yang langsung dipimpin Kabid Aşer Noval Boster.
Kemudian pada hari ini, jumat (29/09/2023) TM Gemkara Kembali menggeruduk Kantor DPRD Batu Bara melakukan Unjuk rasa, dengan membawa isu yang tidak terbilang baru.
Beberapa tuntutan yang disampaikan oleh TM Gemkara merupakan isu yang tidak berbeda dari aksi unjuk rasa sebelumnya.
Dan beberapa tuntutan atas isu yang di sampaikan TM Gemkara telah dijawab dalam paripurna DPRD Batu Bara bersama pemkab Batu Bara.
Menanggapi unjuk rasa yang kembali dilakukan oleh TM Gemkara ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batu Bara, Edwin S Sitorus, turut memberikan penjelasan.
Kadis Kominfo Batu Bara, melalui Kabid Humas Rizky Harahap, ketika dikonfirmasi pada Jumat, (29/09/2023), mengatakan tuntutan atas aksi tersebut sudah dijelaskan sebelumnya dapat paripurna bersama DPRD.
Rizky menjelaskan persoalan hutang Pemerintah Kabupaten Batu Bara dengan PT SMI .
Ia mengatakan, setelah melakukan Akad Pinjaman dengan Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor 31 tanggal 13 November 2020 dengan Plafon Pinjaman sebesar Rp. 78.937 410.000.
“Jadi pinjaman Pemkab Batu Bara bukan Rp 135 miliar seperti yang ditudingkan”, tutur Rizky.
“Sementara untuk jangka waktu pinjaman selama 96 bulan yang dimulai sejak tanggal pencairan pinjaman pertama kali dengan bunga 0%.”, ungkap Rizky.
Terkait persoalan anggaran APBD Kabupaten Batu Bara yang dilarikan oleh Mantan Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Batu Bara.
Rizky menjelaskan, bahwa berdasarkan data dan dokumen, dapat disampaikan bahwa jumlah yang diterima sebesar Rp 6.765.900.000.00.
Dijelaskannya, Anggaran tersebut juga dibedakan menjadi 2 jenis anggaran yaitu Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia sebesar Rp 4.399 400.000 yang langsung di masuk ke rekening Khusus BPBD Kabupaten Batu Bara tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Batu Bara”, ungkap Rizky.
“Dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polres Batu Bara”, jelasnya.
Sedangkan untuk Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD Kabupaten Batu Bara TA 2022 sebesar Rp.2.366.500.000,00.
“Terkait anggaran BTT ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya lebih lanjut.
Sedangkan terkait persoalan penanaman Ubi di lahan milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Rizky mengatakan hal itu sesuai dengan Perjanjian kerjasama antara Pemkab BB dan PT. Pembangunan Bahtera Berjaya Nomor 032/7384/2022 dan 001/PKS/PT.PBB/XI/2022 tanah tersebut dimanfaatkan oleh PT. Pembangunan Bahtera Berjaya.
“Mengenai mangkraknya Aset Daerah, bahwa ada terdapat Tanah Kantor eks Kantor BPBD dan tanah tersebut sudah dipinjam pakaikan ke Desa Suka Jaya dan dimanfaatkan sebagai Sarana dan Prasarana Olah Raga bagi Masyarakat sekitar”, imbuhnya.
Menjawab persoalan Rumah Dinas Bupati (Rumdis) yang dibangun diatas lahan atau asset BUMN, dijelaskan Rizky bahwa, itu sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah bahwa aset tersebut disajikan sebagai aset tetap renovasi.
Kelak akan diserahkan kepada pemilik tanah atau akan dibongkar kembali ketika Pemkab Batu Bara tidak memakai lagi atau ketika perjanjian pinjam pakai berakhir antara Pemkab Batu Bara dengan PT. Inalum.
“Demikian pula terkait lahan milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara di PT. Kwala Gunung menurut penjelasan BKAD bukan seluas 300 hektar, tetapi 12 hektar”, ucapnya.
Rizky mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 65/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 22 Juli 2017 permohonan perpanjangan/pelepasan HGU PT KWala Gunung yg ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Demikian pula status lahan PT. Socfindo yang dijadikan lokasi Kantor Bupati dijelaskannya bahwa Pemkab Batu Bara telah mengganti kerugian kepada PT Soefindo terkait tanah Pembangunan Kantor Bupati Batu Bara.
Pembayaran tersebut sesuai dengan SP2D yang dicairkan dengan No. SPM 0526 dan No. SP2D 07957 tertanggal 31 Desember 2021 Pembayaran pengadaan tanah untk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Rinciannya belanja modal tanah dengan pagu Rp 10.482.637.000, Pajak PPH final 4 ayat 2 Rp 238.241.750. Jadi Netto Rp 10.244.395.250 melalui Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara.
“Jadi Pemkab Batu Bara telah memberi jawaban atas tuntutan Tunas Muda Gemkara. Tapi mungkin mereka tidak puas sehingga hari ini menggelar unjuk rasa”, pungkas Rizky.