Batubarapos.com-| Sebuah misteri gelap mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batubara menjadi perhatian sejumlah pemuda yang tergabung di Komunitas Peduli (Kompi) Batu Bara.
Komunitas Peduli (Kompi) Batubara mengungkit isu ini dan meminta evaluasi terhadap kepala dinas setelah tidak adanya respon positif terkait permintaan klarifikasi anggaran senilai lebih dari 9 miliar rupiah.
Sejak surat pertama dikirim pada 17 Juli 2023, Kompi Batubara belum menerima tanggapan yang memuaskan dari Kadiskominfo, yang menimbulkan ketidakpuasan dan kekhawatiran terhadap transparansi pengelolaan keuangan publik di dinas tersebut.
Kompi Batubara menyoroti total anggaran besar tersebut, mencapai Rp 9.258.000.000, yang melibatkan 25 kegiatan yang patut diduga mengalami kesalahan dalam pelaksanaannya.
“Dugaan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam pelaksanaan 25 kegiatan di kantor Kominfo Batubara TA 2022 telah mengindikasikan ketidaktransparanan penggunaan anggaran publik,” tegas Arwan Syahputra, Ketua Kompi Batubara.
Kondisi ini meningkatkan kegelisahan Kompi Batubara, terutama karena pada Desember 2022, Pemerintah Kabupaten Batubara menerima penghargaan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Namun, sikap abai dan ketidakterbukaan Kadiskominfo atas pertanyaan terkait pelaksanaan anggaran telah menimbulkan kecurigaan dan memicu kritik dari Kompi Batubara.
“Gaya kepemimpinan Kadiskominfo yang acuh tak acuh terhadap pertanyaan dan informasi publik telah mencuri perhatian kami. Hal ini seolah menyembunyikan sesuatu yang mengerikan di balik tirai gelap,” ungkap Arwan Syahputra.
Dalam upaya membongkar misteri gelap ini, Kompi Batubara telah mengambil langkah lebih jauh dengan melaporkan keadaan ini kepada Bupati Batubara dan Sekretaris Daerah Batubara selaku ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Permintaan Kompi Kepada Baperjakat untuk segera mengevaluasi Kadiskominfo Batu Bara , karena dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang”, tutup Arwan