Batubarapos.com–| Arwan Syahputra Ketua Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (PEMDA) Batu Bara menilai Plt Kadisdik Batu Bara Darwinson Tumanggor tidak menjalankan amanah UU Keterbukaan Informasi Publik.
Pasalnya pada 6 September lalu PEMDA Batu Bara sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi beserta sejumlah dokumen terkait Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Batu Bara Tahun 2020, namun hingga saat ini tak kunjung ditanggapi dan terkesan ada yang ditutupi.
Dalam surat itu Pemda Batu Bara menduga ada 8 item kegiatan proyek tahun 2020 yang sarat akan tindak pidana korupsi.
Karena surat permintaan klarifikasi itu tak kunjung di penuhi, PEMDA Batu Bara juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Disdik Batu Bara pada selasa lalu (27/09/2022), Sekaligus mempertanyakan 15 item kegiatan tahun 2021 pada Plt Kadisdik Batubara.

Arwan mengatakan,”tidak ada alasan kadisdik tidak memberi klarifikasi lengkap dengan dokumen yang kami minta, karena itu adalah hak sebagai warga negara mendapatkan informasi terkait pengelolaan keuangan negara sesuai amanah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”,
“Jelas itu menjadi hak kami selaku rakyat, untuk tahu tentang pengelolaan keuangan yang bersumber dari pajak rakyat, uang negara. Hak itu jelas dilindungi oleh UU KIP”, ungkap Arwan kepada Batubarapos.com pada jumat (30/09/2022) .
Arwan menganggap bahwa Darwinson selaku Plt Kadisdik Batu Bara jelas tak menjalankan amanah undang-undang tentang keterbukaan informasi publik, karena hingga saat ini Darwinson masih bungkam seribu kata soal surat yang dilayangkan Pemda.
Sikap Darwinson selaku kepala dinas yang tak transparan soal anggaran yang dikelolanya membuat dugaan Pemda semakin kuat soal keterlibatan Darwinson dalam 8 item kegiatan proyek tahun 2020 dan 15 item di tahun 2021 yang dicurigai sarat akan indikasi tindak pidana korupsi.
Kemudian Arwan juga meyakini bahwa keterlibatan Darwinson, yakni sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang ikut bertanggung jawab atas perancangan, perencaan dan terlaksananya kegiatan tersebut.
“Kami yakini Plt Kadisdik Batubara terlibat dalam dugaan korupsi APBD 2020 dan 2021, karena mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai pada pengawasan kegiatan proyek Dinas Pendidikan, kami meyakini ada keterlibatannya sebagai bagian dari PPTK yang turut bertangungjawab dalam sejumlah kegiatan Anggaran Dinas Pendidikan Batu Bara tahun 2020 dan 2021,”tutur Arwan.
Sementara saat dikonfirmasi kepada Darwinson Tumanggor soal kebungkamannya yang hingga saat ini tidak memberi klarifikasi terkait yang dipertanyakan Pemda Batu Bara, ia mengaku masih belum paham apakah dokumen yang diminta itu adalah dokumen publik atau bagian dari rahasia negara.
“Jadi begini, saya belum paham bahwa dokumen yang diminta mereka itu apakah dokumen yang boleh diberikan ke publik atau tidak, atau itu rahasia negara”, Ungkap Darwinson kepada Batubarapos.com pada Jumat Malam (30/09/2022)
Kemudian Darwinson mengatakan bahwa ia belum paham soal Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan ia mau belajar lagi tentang mana informasi yang boleh diakses publik mana yang tidak boleh.
Selanjutnya terkait permintaan dokumen klarifikasi tersebut, Darwinson juga mengungkapkan bahwa ingin konsultasi dan menanyakan ke Bupati terlebih dahulu, apakah boleh dikasi atau tidak.
“Soal aturan keterbukaan informasi publik ini saya belum faham betul, saya mau pelajari dululah, dan saya juga mau menanyakan ke atasan dulu, apakah dokumen itu boleh diberikan atau tidak”, ungkap Darwinson
Kemudian soal dugaan keterlibatan Darwinson Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam 8 kegiatan proyek dinas pendidikan ditahun 2020 dan 15 kegiatan di tahun 2021, ia mengaku tidak terlibat sama sekali dalam kegiatan tersebut.
” Itu tidak benar, saya tidak terlibat dalam kegiatan proyek apapun di Dinas Pendidikan, saya bukan PPK dan PPTK, saat itu saat sekretaris dan juga tidak punya sertifikat PPK”, kata Darwinson.
Lebih lanjut Saat ditanya kapan surat klarifikasi beserta dokumen yang diminta pemda akan dipenuhi, Darwinson mengatakan akan menunggu hasil keputusan dari atasan dan setelah ia pelajari terlebih dahulu dokumen yang diminta boleh diberikan atau tidak. (**red/w**)