Batubarapos.com-| Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Batubara kembali menyoroti realisasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di kantor OPD Dinas pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata (Disporabudpar).
Setelah melaporkan Kadisporabudpar di Kejatisu soal realisasi PBJ tahun anggaran 2020 pada Senin (4/7/2022) lalu. Kali ini, Pemda Batubara mempertanyakan PBJ di Disporabudpar tahun pelaksanaan anggaran 2021 total anggaran Rp 4.181.000.000 dengan rincian 43 kegiatan dengan penyedia, dan 25 paket kegiatan di swakelolakan.
Pengurus Pemda Batubara mengaku, telah melayangkan surat permintaan klarifikasi, lewat surat no 021/KLARIFIKASI/PEMDA-BB/VI/2022 yang telah diterima pada Selasa, 19 Juli 2022.
Didalam suratnya, Pemda mendesak Kadisporabudpar yang dipimpin oleh Safri sekaligus pengguna anggaran tahun 2021, agar segera menjawab surat tersebut, disertai salinan dokumen kontrak kegiatan, SP2D, KAK, profil perusahaan penyedia, dan dokumen SPJ akhir kegiatan serta dokumen lainnya yang berkaitan realisasi pengadaan barang dan jasa.
“Dari total anggaran 4 M lebih itu, yang kami pertanyakan adalah sekitar 21 kegiatan dalam penyedia, dan 8 kegiatan swakelola yang diduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum,”kata Arwan Syahputra, dalam Keterangan persnya, rabu (27/07/2022).
Namun kata Arwan, surat tersebut tidak direspon baik oleh Kadisporabudpar selaku pengguna anggaran, terkesan ada hal yang ditutupi oleh saudara Safri selaku pengguna anggaran.

“Kami menduga ada hal yang ditutupi, ada hal yang harus dilindungi oleh dia (Kadisporabudpar), makanya sampai sekarang telah 1 minggu surat tersebut masuk, tidak kunjung mendapatkan balasan,”ujarnya.
Ketua Pemda Batubara ini juga mencurigai, adanya dugaan bahwa saudara Safri ikut serta dalam bermain proyek di kantornya sendiri. Kecurigaan itu terlihat, kata Arwan, bahwa dari sumber informasi pemberitaan media online, bahwa saudara Safri mengakui yang menjalankan proyek berbentuk event-event di kantornya.
“Tapi kalau untuk acara even-even memang saya yang mengerjakan sendiri, mana mungkin pihak ketiga yang mengerjakannya,” kata Safri, seperti diberitakan oleh kontra.id, 05 Juli 2022 lalu
“Atas dasar itu, adanya dugaan kuat bahwa Safri selaku kepala dinas sekaligus pengguna anggaran, ikut serta dalam bermain proyek,”paparnya.
Berpijak dari situ, Pemda Batubara juga akan mengumpulkan bukti pendukung lainnya untuk meneruskan pelaksanaan PBJ di kantor OPD Disporabudpar tahun anggaran 2021 ke aparat penegak hukum (APH).
“Dalam waktu dekat, Pemda Batubara akan meneruskan hal ini (PBJ 2021) ke APH, agar segera memanggil, memeriksa, dan membuka kran pra penyelidikan. Dan juga kita meminta BPK P Sumut, melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terkait realisasi anggaran Disporabudpar tahun 2021,”pungkasnya.***(S/Rel)***